Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi bagi Pemalsuan Domisili Dalam SPMB

Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi bagi Pemalsuan Domisili Dalam SPMB

Pemkot Surabaya integrasi data kependudukan dalam SPMB melalui aplikasi Cek In. Foto : Diskominfo Surabaya--

AMEG.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi alamat domisili yang kerap digunakan demi memperoleh akses ke sekolah tertentu.

Pengawasan dilakukan melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya dengan Dinas Pendidikan. Kedua instansi mengintegrasikan data kependudukan ke dalam sistem SPMB guna memastikan alamat yang tercantum dalam dokumen resmi sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya peserta didik.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melayani proses administrasi apabila ditemukan perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk kepentingan pendaftaran sekolah, namun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, melansir Suara Surabaya.

Selain memperkuat verifikasi data, Dispendukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan tanggal cetak KK sebagai dasar untuk menentukan lama domisili seseorang. Sebab, tanggal pencetakan dokumen tidak selalu mencerminkan sejak kapan warga menetap di suatu alamat.

Menurut Irvan, masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait riwayat domisili untuk keperluan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Dispendukcapil.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.

Melalui pengawasan yang lebih ketat tersebut, Pemkot Surabaya berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih adil dan transparan bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Sumber: