Pengembang Pilih Bongkar Sendiri Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru
Proyek Jalan Semeru, Kota Malang. Foto : Malang Pagi--
AMEG.ID, Kota Malang - Polemik pembangunan bangunan di atas aliran sungai di Jalan Semeru, Kota Malang mulai menuju penyelesaian. Pemilik proyek menyatakan bersedia membongkar mandiri konstruksi yang telah berdiri di atas badan air setelah hasil evaluasi pemerintah menyatakan pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sikap kooperatif tersebut disambut positif Pemerintah Kota Malang. Pihak yang mewakili pemilik bangunan bahkan telah menandatangani kesepakatan dan menerima hasil pemeriksaan yang menyebut proyek tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan pemilik bangunan tidak mempermasalahkan keputusan pembongkaran yang diambil pemerintah.
“Hasilnya, mereka bersedia membongkar sendiri. Sudah memahami kalau itu melanggar aturan,” kata Ade, melansir City Guide FM.
Menurut Ade, meski mekanisme penertiban melalui Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 30 hari sesuai ketentuan peraturan daerah, pemerintah berharap proses pembongkaran dapat dilakukan lebih cepat agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kalau bisa segera, tentu lebih baik. Semakin cepat dibongkar, semakin cepat persoalan ini selesai,” ujarnya.
Keputusan pembongkaran diambil setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut. Dari hasil kajian, pembangunan dinilai belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan untuk dapat berdiri di area badan air.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU SDA Jawa Timur, Ari Pudji Astono menegaskan pembangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan apabila seluruh tahapan perizinan belum dipenuhi.
“Selama belum ada izin, tidak boleh ada pembangunan apa pun di atas saluran air,” ujar Ari, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan pembangunan di atas badan air harus melalui sejumlah tahapan perizinan mulai dari analisis dampak lalu lintas (amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), konsultasi masyarakat, hingga persetujuan tata ruang. Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi barulah rekomendasi teknis dari PU SDA dapat diterbitkan.
“Kalau izin dari pemerintah kota belum ada, rekomendasi dari kami tidak bisa keluar. Posisi SDA itu tahapan akhir,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur berencana menerbitkan surat teguran resmi pada pekan depan. Langkah itu menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Selain persoalan perizinan, lokasi bangunan juga menjadi perhatian karena berada di kawasan yang memiliki pengaturan khusus. Pemerintah Kota Malang menegaskan aturan tata ruang tidak mengakomodasi pembangunan bangunan permanen di atas badan air, kecuali untuk infrastruktur yang bersifat fungsional seperti jembatan.
“Kalau konstruksi di atas badan air, pada dasarnya hanya diperbolehkan untuk jembatan. Bukan bangunan penunjang aktivitas komersial,” ucapnya.
Sumber: