Pemprov Jawa Timur Perkuat Pengawasan SPMB Tahun 2026

Pemprov Jawa Timur Perkuat Pengawasan SPMB Tahun 2026

khofifah--

AMEG.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 guna memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun manipulasi data.

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Salah satu fokus utama pengawasan adalah memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses seleksi sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki calon peserta didik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan setiap data yang diunggah melalui sistem daring akan melalui tahapan verifikasi dengan dokumen fisik sebagai bentuk pengendalian dan validasi.

“Karena nilai yang diinput secara online dari masing-masing unit sekolah sebelumnya ke panitia SPMB ini diverifikasi dengan data hardcopy-nya. Jadi kita ingin memastikan bahwa data yang diinput secara online itu sesuai dengan data hardcopy-nya,” ujar Khofifah melansir Berita Jatim.

Menurutnya, proses verifikasi berlapis tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Dengan sistem tersebut, setiap data yang masuk dapat dipastikan kebenarannya sehingga hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penguatan pengawasan data, Pemprov Jawa Timur juga membuka informasi mengenai mekanisme penilaian agar dapat dipahami masyarakat. Pada SPMB 2026, hasil seleksi ditentukan berdasarkan kombinasi nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Nilai rapor memiliki bobot sebesar 60 persen, sedangkan TKA menyumbang 40 persen dari total penilaian. Komposisi tersebut, menurut Khofifah, perlu dipahami oleh seluruh calon peserta didik dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman saat hasil seleksi diumumkan.

“Maka nanti semua akan mengetahui dari nilai-nilai TKA berapa, porsinya 40 persen. Kemudian dari nilai rapor berapa, 60 persen. Ini dijelaskan supaya tidak salah paham nantinya. Loh, nilaiku segini, kenapa ini diterima, kenapa ini tidak? Oh, lihat dulu rapornya, karena pembobotannya 60 persen, TKA 40 persen,” jelasnya.

Tidak hanya pada aspek penilaian, transparansi juga diterapkan dalam proses pelayanan administrasi. Pemprov Jatim memberlakukan sistem antrean berbasis jadwal online untuk proses verifikasi berkas sehingga calon peserta didik tidak perlu datang bersamaan ke sekolah.

Melalui sistem tersebut, peserta akan memperoleh jadwal kedatangan yang telah ditentukan berdasarkan waktu dan tanggal yang dipilih secara daring.

“Ketika mereka antre, tempatnya sudah diatur jamnya dan tanggalnya secara online. Sehingga memang mereka akan hadir sesuai dengan jam dan tanggal sesuai ketentuan yang mereka akses secara online,” katanya.

Penerapan sistem digital yang terintegrasi dinilai mampu membuat seluruh tahapan SPMB lebih terbuka dan mudah dipantau. Selain memudahkan peserta didik, sistem tersebut juga memberikan ruang pengawasan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung secara adil dan sesuai aturan.

Melalui mekanisme verifikasi berlapis, keterbukaan penilaian, serta layanan berbasis digital, Pemprov Jawa Timur berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.

Sumber: