Penyidikan MBG Meluas, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: CNBC Indonesia--
AMEG.ID, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru yang berasal dari unsur yayasan, menandai semakin luasnya pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program bernilai besar tersebut.
Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS). Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi enam orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Glory diduga memiliki peran dalam proses pencarian dan penunjukan yayasan yang akan menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang bertugas menjalankan program MBG di berbagai daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/6), penyidik mengungkap bahwa keterlibatan Glory berkaitan dengan arahan yang diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana yang kini juga telah berstatus tersangka.
Menurut Kejaksaan Agung melansir CNN Indonesia, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang melibatkan Glory dalam pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan temuan penyidik, yang bersangkutan diduga diminta untuk menyalurkan sejumlah uang dalam berbagai bentuk transaksi.
Atas perkembangan itu, penyidik memutuskan menetapkan Glory sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan.
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dahulu dijerat dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri sebagai pihak yang disebut membantu Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penunjukan mitra. Sejumlah yayasan disebut memperoleh kesempatan mengelola SPPG karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BGN.
Selain itu, sebagian yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagai pelaksana program.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang yang berkaitan dengan operasional MBG.
Praktik tersebut diduga menyebabkan penggunaan anggaran tidak berjalan efektif dan tidak mendukung tujuan utama program.
Sumber: