Belum Lolos SPMB Jatim? Kesempatan Terakhir Masih Terbuka
Gubernur Khofifah mengimbau calon siswa SMA/SMK yang sudah diterima pada SPMB Jatim 2026 segera melakukan daftar ulang. Foto: Pemprov Jatim--
AMEG.ID, Surabaya - Harapan ribuan calon murid yang belum berhasil lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 masih belum berakhir.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan masih tersedia satu tahapan terakhir yang dapat dimanfaatkan peserta yakni Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK yang akan dibuka pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Tahapan itu menjadi kesempatan terakhir dalam rangkaian seleksi SPMB Jatim tahun ini setelah sebelumnya proses penerimaan berlangsung melalui tiga jalur berbeda.
Karena itu, calon murid yang belum memperoleh sekolah tujuan diminta segera mempersiapkan seluruh persyaratan agar tidak kehilangan peluang.
Sebelumnya, hasil seleksi Tahap 3 melalui Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA telah diumumkan. Dari total 62.056 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 29.869 calon murid dinyatakan diterima di sekolah pilihannya.
“Calon murid yang lolos itu berasal dari total 62.056 pendaftar yang mengikuti seleksi Tahap 3 SMPB Jatim,” kata Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Minggu (28/6/2026) mengutip Suara Surabaya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengingatkan bahwa peserta yang belum lolos tidak perlu berkecil hati. Tahap 4 menjadi alternatif terakhir bagi lulusan SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK melalui jalur prestasi akademik.
Aries menegaskan kesempatan tersebut masih terbuka luas dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta yang belum berhasil pada tahap sebelumnya.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SPMB Jatim. Peserta hanya perlu masuk menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), PIN, serta tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK).
Setelah berhasil masuk ke sistem, calon murid dapat melihat nilai akhir yang digunakan sebagai dasar proses seleksi pada sekolah tujuan.
Dalam tahap ini, peserta juga diberikan keleluasaan menentukan pilihan sekolah. Setiap calon murid dapat memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian baik di satu SMK yang sama maupun di beberapa SMK berbeda. Pilihan itu dapat berada di dalam maupun di luar rayon sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan kelulusan dilakukan melalui sistem pemeringkatan berbasis prestasi akademik. Untuk lulusan tahun 2026, nilai akhir berasal dari gabungan rata-rata nilai rapor semester 1 hingga semester 5 dengan bobot 60 persen serta nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen.
Sementara itu, bagi lulusan sebelum tahun 2026, komponen nilai TKA digantikan oleh indeks sekolah asal dengan bobot 40 persen. Selain aspek akademik, sistem juga mempertimbangkan jarak domisili calon murid menuju sekolah yang dipilih sebagai salah satu faktor penentu dalam proses seleksi.
Pilihan sekolah akan diproses secara berurutan berdasarkan prioritas yang ditentukan peserta, dimulai dari pilihan pertama hingga pilihan ketiga. Sistem akan menempatkan calon murid pada pilihan dengan peringkat terbaik sesuai hasil seleksi.
Sumber: