Era Biodiesel B50 Dimulai, Pertamina Siapkan Distribusi Bertahap ke Seluruh Indonesia
Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia--
AMEG.ID, Jakarta - Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan energi terbarukan dengan dimulainya implementasi biodiesel B50.
Seiring peluncuran nasional yang dijadwalkan di Rest Area KM 57 Cikampek Utara pada Kamis (9/7), pemerintah bersama Pertamina telah menyiapkan infrastruktur distribusi agar bahan bakar campuran tersebut dapat disalurkan secara bertahap ke berbagai wilayah.
Peluncuran B50 akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperbesar pemanfaatan bahan bakar berbasis energi terbarukan.
Program ini menjadi salah satu langkah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel.
Menjelang implementasi nasional, PT Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana. Perusahaan telah melakukan penyesuaian terhadap sarana penyimpanan, sistem distribusi, hingga proses penyaluran agar transisi dari B40 menuju B50 berlangsung tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut.
"Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan sarana dan fasilitas yang diperlukan sehingga proses produksi, distribusi, dan penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Kitty mengutip Berita Satu.
Saat ini, sebanyak 29 dari total 126 Terminal BBM milik Pertamina telah melayani distribusi Biosolar B50. Jumlah itu akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi hingga seluruh terminal siap mendistribusikan produk baru tersebut ke berbagai daerah.
Penerapan B50 sendiri mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.
Kebijakan tersebut juga menjadi dasar hukum pelaksanaan program sekaligus mengatur mekanisme transisi dari penggunaan B40 menuju B50.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah masih memberikan masa penyesuaian bagi badan usaha yang memiliki stok biodiesel B40. Persediaan ini masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 selama memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan transisi ini diterapkan agar distribusi bahan bakar tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan terhadap pasokan di lapangan.
Melalui penerapan B50, pemerintah menargetkan peningkatan penggunaan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas melalui peningkatan permintaan minyak sawit dalam negeri sebagai bahan baku utama biodiesel.
Di sisi lain, implementasi B50 diproyeksikan mampu memperkuat industri kelapa sawit nasional karena meningkatkan penyerapan produksi domestik. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan pada sektor energi tapi juga mendorong pertumbuhan industri hilir serta memperluas nilai tambah komoditas sawit Indonesia.
Sumber: