Pemprov Jatim Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Pemutihan Pajak

Pemprov Jatim Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Pemutihan Pajak

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Foto : Serayunusantara.com--

AMEG.ID, Surabaya - Pemprov Jatim mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor bukan hanya menjadi kewajiban administratif tapi juga menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Di tengah munculnya perhatian publik mengenai kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan pemerintah meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi terkait skema yang tengah disiapkan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim setelah seluruh mekanisme selesai disusun.

“Untuk soal itu, nanti biarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menyampaikan skemanya pada waktu yang tepat,” kata Emil Dardak mengutip Kompas.

Selama ini, program pemutihan pajak kendaraan di Jatim umumnya diberikan pada momen tertentu seperti menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia maupun peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, Emil belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun bentuk insentif yang akan diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri dalam merancang kebijakan perpajakan daerah. Selain bertujuan membantu masyarakat melalui berbagai insentif, kebijakan itu juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

“Kami memiliki strategi tersendiri dalam mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan semangat masyarakat membayar pajak,” kata Emil Dardak.

Data Pemprov Jatim menunjukkan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor saat ini telah mencapai lebih dari 14 juta. Dari jumlah itu, sekitar 12 juta wajib pajak tercatat telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Tingginya tingkat kepatuhan tersebut menjadi salah satu penopang utama pendapatan asli daerah yang kemudian dialokasikan untuk membiayai berbagai layanan publik.

Emil menjelaskan salah satu sektor yang memperoleh manfaat langsung dari penerimaan pajak kendaraan adalah pendidikan. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai program mulai dari pembiayaan sekolah hingga bantuan pendidikan bagi siswa.

“Dari pendapatan tersebut, pemerintah dapat memberikan sekitar 80.000 beasiswa bagi siswa SMA dan SMK swasta, membiayai sekolah negeri tanpa SPP, serta melarang pungutan langsung oleh sekolah kepada siswa,” ungkapnya.

Ia menambahkan kebijakan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat. Karena itu, sekolah negeri tidak diperbolehkan membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik melalui pungutan wajib.

Emil juga menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah, guru, maupun tenaga pendidik tidak diperkenankan melakukan pungutan langsung kepada siswa di lingkungan sekolah.

Sumber:

Berita Terkait