Satpol PP Pastikan Penertiban Warung Liar di GOR Ken Arok Dimulai Awal Agustus
Bangunan warung liar di kawasan GOR Ken Arok. Foto: Katamereka.co.id--
AMEG.ID, Kota Malang - Pemerintah Kota Malang mulai mematangkan langkah penataan kawasan di sisi selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang.
Setelah proses administrasi berjalan, Satpol PP Kota Malang menargetkan penertiban bangunan liar di lokasi tersebut mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan milik pemerintah yang selama ini ditempati sejumlah bangunan tanpa izin. Meski penertiban telah dijadwalkan, pelaksanaannya masih menunggu rampungnya proses administrasi di lingkungan Pemkot Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penertiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, sebelum tindakan dilakukan, dokumen tersebut masih harus melalui telaah dan persetujuan Sekretaris Daerah Kota Malang.
“Surat dari DLH sudah kami terima. Saat ini kami masih menunggu telaah dari Pak Sekda. Kebetulan pejabat yang menangani sedang mengikuti diklat, sehingga setelah beliau kembali kami langsung menyusun rencana aksi,” ujar Heru, Selasa (21/7/2026) mengutip Sudut Kota.
Menurut Heru, hasil pendataan di lapangan menunjukkan jenis bangunan yang berdiri di kawasan tersebut memiliki karakter berbeda sehingga mekanisme penanganannya pun tidak bisa disamakan.
Bangunan semi permanen yang bukan merupakan aset milik daerah dapat langsung dibersihkan ketika penertiban dimulai.
Sementara itu, bangunan permanen yang berada di sisi barat kawasan hingga menuju area kolam pemancingan harus melalui tahapan sesuai SOP. Hal itu dilakukan karena material bangunan merupakan milik pemilik warung meskipun berdiri di atas lahan pemerintah.
“Untuk bangunan permanen kami harus mengikuti SOP. Pemilik akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3 agar membongkar sendiri bangunannya. Itu karena bangunannya milik mereka, meski berdiri di atas lahan pemerintah,” jelasnya.
Apabila hingga tahapan peringatan selesai para pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pihaknya akan menerbitkan surat peringatan khusus sebagai dasar pelaksanaan penertiban paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Para pemilik warung akan diberikan kesempatan untuk mengosongkan bangunan, memindahkan barang dagangan, sekaligus menyiapkan lokasi usaha baru sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Mereka perlu waktu untuk memindahkan barang dan mengatur usaha mereka. Tapi target kami jelas, proses penertiban dimulai awal Agustus dan diharapkan tuntas dalam waktu sekitar satu bulan,” pungkasnya.
Dengan target penyelesaian sekitar satu bulan, penertiban ini diharapkan dapat membuka kembali fungsi kawasan di sekitar GOR Ken Arok sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Pemkot Malang memastikan seluruh tahapan akan dilakukan melalui prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak.
Sumber: