DPRD: Baru 17 Perumahan Serahkan PSU, Sisanya Masih Bermasalah

DPRD: Baru 17 Perumahan Serahkan PSU, Sisanya Masih Bermasalah

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi. Foto: City Guide FM / Heri Prasetyo--

AMEG.ID, Kota Malang - Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang kembali menjadi sorotan.

Komisi C DPRD Kota Malang menilai lambatnya penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah telah memicu berbagai persoalan di lingkungan permukiman mulai dari kerusakan fasilitas umum, dugaan penyimpangan aset, hingga banjir yang belum dapat ditangani menggunakan anggaran pemerintah.

Temuan itu mengemuka setelah Komisi C menerima audiensi warga dari empat kawasan perumahan yakni The City Inside di Kelurahan Tasikmadu, Piranha Residence, De Cluster Nirwana Pandanwangi, dan Puri Nirwana Gajayana.

Masing-masing warga menyampaikan keluhan yang berbeda namun memiliki akar persoalan yang sama yakni belum tuntasnya proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengungkap bahwa kondisi tersebut bukan hanya terjadi di beberapa perumahan melainkan menjadi persoalan yang jauh lebih luas.

“Masih banyak persoalan PSU di Kota Malang yang belum terselesaikan. Kami ingin ada percepatan penyerahan PSU agar Pemkot bisa melakukan pembangunan menggunakan APBD,” kata Dito usai audiensi, Rabu (22/7/2026) mengutip City Guide FM.

Berdasarkan data yang disampaikan DPRD, terdapat lebih dari 600 perumahan di Kota Malang. Namun hingga kini, baru 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sementara itu, sekitar 200 perumahan masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi penyerahan aset.

Kondisi itu berdampak langsung terhadap masyarakat. Selama PSU belum resmi menjadi aset pemerintah, Pemkot Malang tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan APBD dalam membangun maupun memperbaiki fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan.

Akibatnya, jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas sosial yang mengalami kerusakan tidak dapat ditangani melalui anggaran daerah meskipun kondisinya telah memerlukan perbaikan.

Selain persoalan administrasi, Komisi C juga menyoroti dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di sejumlah kawasan. Salah satunya berada di De Cluster Nirwana Pandanwangi, di mana terdapat bangunan yang berdiri di atas saluran air.

DPRD menduga keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk banjir di kawasan perumahan.

Komisi C meminta Satpol PP bersama Dinas PUPRPKP segera mengambil langkah pembongkaran setelah rekomendasi teknis diterbitkan. Menurut Dito, pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan tersebut.

Sorotan lain juga muncul dari Piranha Residence. DPRD menemukan adanya dugaan perubahan status fasilitas umum berupa musala menjadi SHM. Bahkan, bangunan itu disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dito menilai kondisi itu menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pengembang.

Sumber: https://cityguide911fm.com/baru-17-dari-ratusan-perumahan-di-kota-malang-yang-serahkan-psu/

Berita Terkait