Gagal Bawa Kabur Motor, Pria Asal Pasuruan Malah Kedapatan Simpan Sabu

Gagal Bawa Kabur Motor, Pria Asal Pasuruan Malah Kedapatan Simpan Sabu

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Kota Malang - Upaya seorang pria membawa kabur sepeda motor di Kota Malang berakhir dengan penangkapan. Tak hanya gagal melarikan kendaraan curian, pelaku juga harus berurusan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah polisi menemukan satu paket sabu saat proses pengamanan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial WT (29) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Korban bernama Livia Cefrilia (26) sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 3196 KI di depan rumahnya. Tidak lama kemudian, seorang saksi yang berada di dalam rumah mendengar suara mencurigakan dari arah lokasi kendaraan diparkir.

“Aksi WT dipergoki saksi yang mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan yang terparkir. Saksi kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor milik korban. Saat itu saksi langsung keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegangi bajunya,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, Selasa (28/7/2026) mengutip City Guide FM.

Mengetahui aksinya diketahui, WT langsung memacu sepeda motor untuk melarikan diri. Saksi yang masih berusaha mempertahankan kendaraan sempat terseret beberapa meter karena tetap memegangi pakaian pelaku.

Pelarian WT tidak berlangsung lama. Saat mencoba keluar dari gang, sepeda motor yang dikendarainya hampir menabrak sebuah mobil hingga akhirnya kehilangan kendali dan terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan saksi untuk mengamankan pelaku sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang datang ke lokasi kemudian ikut menangkap WT sebelum akhirnya petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukun tiba dan mengamankan situasi. Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Sukun untuk menjalani proses hukum.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibawa pelaku. Temuan itu membuat penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan WT dalam tindak pidana narkotika selain kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Hingga saat ini penyidik masih menunggu kondisi kesehatan pelaku sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan satu paket sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, lima mata kunci, dua kunci magnet berbahan kayu yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan, satu pistol mainan beserta peluru plastik (disc cap), satu telepon genggam, serta sebuah jam tangan.

Atas aksi tersebut, WT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan saat penangkapan.

Sumber: https://cityguide911fm.com/gagal-curi-motor-di-sukun-pelaku-juga-kedapatan-bawa-sabu/