Kursi Sekwan DPRD Kota Malang Kosong, DPRD Tunggu Langkah Pemkot
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: City Guide FM / Heri Prasetyo--
AMEG.ID, Kota Malang - Pasca mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Malang, jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Malang untuk sementara belum memiliki pejabat pengganti.
DPRD Kota Malang pun memilih menunggu proses yang tengah disiapkan pemerintah daerah guna mengisi posisi strategis tersebut agar aktivitas kelembagaan tetap berjalan optimal.
Kekosongan jabatan itu terjadi setelah Zulkifli Amrizal mendapat penugasan baru sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang. Pergeseran itu merupakan bagian dari mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada Jumat (31/7).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan Pemkot Malang dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi Sekwan. Menurutnya, proses itu tinggal menunggu tahapan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
“Beberapa jabatan yang sebelumnya kosong sudah terisi. Untuk yang masih belum, termasuk Sekwan, kami tinggal menunggu proses berikutnya sebagaimana yang disampaikan akan dilakukan pada Agustus nanti,” kata Amithya melansir City Guide FM.
Selama proses pengisian jabatan definitif belum dilakukan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan pemerintah daerah. Di antaranya dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) agar fungsi administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRD tetap berjalan tanpa hambatan.
Amithya menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Sekwan pada dasarnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi jabatan pimpinan perangkat daerah lainnya. Karena itu, proses penetapan pejabat definitif akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meski jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kinerja DPRD, Amithya mengaku tidak memiliki kriteria khusus terhadap sosok yang nantinya dipercaya menjadi Sekwan. Baginya, kemampuan membangun komunikasi dan koordinasi antara unsur legislatif dengan pemerintah daerah menjadi faktor utama yang dibutuhkan.
“Yang kami butuhkan sama seperti sebelumnya, yaitu bisa bekerja sama dengan baik. DPRD tidak bisa bekerja sendiri sehingga koordinasi menjadi hal yang paling penting. Tidak ada kriteria khusus di luar itu,” tegasnya.
Posisi Sekretaris DPRD memiliki fungsi strategis dalam memastikan seluruh aktivitas kelembagaan berjalan efektif.
Selain memberikan dukungan administrasi dan pengelolaan keuangan, Sekwan juga menjadi penghubung antara lembaga legislatif dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan.
Karena itu, pengisian jabatan tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada anggota DPRD serta pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berlangsung secara optimal.
Sumber: https://cityguide911fm.com/posisi-sekwan-kota-malang-kosong-ini-kata-amithya/