Masuk Ruang Kendali Birokrasi, Dandung Dibebani Satukan Gerak OPD Kota Malang

Masuk Ruang Kendali Birokrasi, Dandung Dibebani Satukan Gerak OPD Kota Malang

Wali Kota Malang Melantik Pj Sekda Kota Malang. Foto: Disway Malang--

AMEG.ID, Kota Malang - Dandung Djulharjanto menghadapi tugas besar setelah resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Senin (10/8/2026).

Tidak hanya memastikan roda administrasi tetap berjalan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) itu juga dibebani tanggung jawab menyatukan gerak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menunjuk Dandung untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif. Selama masa penugasan Dandung akan berada di posisi sentral yang menjembatani kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaannya di masing-masing perangkat daerah.

Peralihan tugas ini membawa Dandung dari bidang teknis pembangunan menuju ruang koordinasi birokrasi yang lebih luas. Pengalamannya menangani sejumlah agenda infrastruktur sepanjang 2026 termasuk normalisasi sungai dan perbaikan fasilitas publik menjadi salah satu bekal dalam mengawal program pembangunan lintas sektor.

Tantangan awal yang harus dihadapi adalah memperkuat konsolidasi internal. Wahyu menginginkan setiap perangkat daerah tidak bekerja dalam sekat masing-masing, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan keterlibatan beberapa instansi sekaligus.

“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam membantu Wali Kota menyusun kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memastikan tertib administrasi pemerintahan, serta menjaga kelancaran pelayanan publik,” ujar Wahyu mengutip Disway.

Untuk menjalankan peran itu, Dandung menerima lima arahan utama. Arahan pertama berkaitan dengan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Arahan berikutnya menitikberatkan pada penguatan koordinasi dan kolaborasi antarperangkat daerah. Langkah ini diperlukan agar penyelesaian masalah di Kota Malang tidak terhambat oleh ego sektoral maupun lemahnya komunikasi di lingkungan pemerintahan.

Dandung juga diminta memastikan tata kelola pemerintahan berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aspek itu mencakup pengelolaan administrasi hingga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Di bidang pembangunan, Pj Sekda bertugas menjaga program prioritas Pemkot Malang tetap berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan. Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kegiatan tapi juga menghasilkan dampak yang dapat dirasakan warga.

“Pastikan manfaat nyata dan dirasakan oleh masyarakat,” pesan Wahyu.

Arahan terakhir menyangkut keteladanan dalam tubuh aparatur sipil negara. Dandung diharapkan menunjukkan kedisiplinan, etika, integritas, serta komitmen pelayanan yang dapat menjadi acuan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Malang.

Penunjukan Pj Sekda menjadi langkah untuk menjaga kesinambungan pemerintahan selama posisi Sekda definitif belum terisi. Dalam kondisi tersebut, koordinasi menjadi kunci agar pergantian pejabat tidak menghambat agenda pembangunan maupun pelayanan publik.

Keberhasilan Dandung nantinya akan banyak ditentukan oleh kemampuannya menghubungkan berbagai kepentingan dan memastikan keputusan pemerintah diterapkan secara konsisten. Dukungan kepala perangkat daerah juga dibutuhkan agar proses konsolidasi dapat berjalan efektif.

Sumber: