Indonesia Buka Desk Khusus di Kamboja, Ribuan WNI Terjerat Kasus Online Scam

Indonesia Buka Desk Khusus di Kamboja, Ribuan WNI Terjerat Kasus Online Scam

Ilustrasi Online Scam. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Jakarta - Banyaknya warga negara Indonesia yang tersangkut persoalan penipuan daring di Kamboja mendorong pemerintah memperkuat penanganan langsung di negara tersebut.

Indonesia bersama Pemerintah Kamboja membentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja sebagai kanal khusus untuk mempercepat penanganan kasus online scam yang melibatkan WNI.

Pembentukan desk tersebut menjadi langkah baru dalam penanganan kejahatan lintas negara karena tidak hanya berfokus pada perlindungan warga Indonesia. Pemerintah juga mengintegrasikan aspek penegakan hukum hingga penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan jaringan penipuan daring.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Telah dibentuk Indonesia Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja. Pembentukan desk ini diharapkan bisa mempercepat penangangan dan penegakan hukum terkait kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di Kamboja," kata Nabyl CNN Indonesia.

Keberadaan berbagai lembaga dalam satu mekanisme membuat penanganan kasus nantinya dapat dilakukan dari beberapa sisi. Ketika ditemukan WNI yang membutuhkan perlindungan proses pendampingan dapat dilakukan bersamaan dengan koordinasi penegakan hukum.

Sementara apabila kasus berkaitan dengan perputaran dana mencurigakan, penelusuran transaksi juga dapat dilakukan melalui lembaga terkait.

Indonesia Desk lahir dari pembicaraan antara pemerintah kedua negara setelah Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno melakukan kunjungan ke Phnom Penh, Kamboja pada akhir Juli. Kunjungan itu salah satunya membahas penanganan penipuan daring yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi persoalan serius di kawasan Asia Tenggara.

Urgensi penanganan terlihat dari jumlah WNI yang berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, terdapat 5.088 WNI yang menjadi korban maupun masuk dalam penanganan kasus terkait sindikat online scam.

Kasus penipuan daring di Kamboja juga memiliki karakter yang kompleks. WNI yang ditemukan dalam kasus semacam ini tidak selalu berada dalam posisi yang sama. Sebagian dapat menjadi korban perekrutan pekerjaan, sementara penanganan hukum juga diperlukan apabila ditemukan keterlibatan dalam aktivitas sindikat. Karena itu, pemerintah memerlukan mekanisme yang mampu membedakan kebutuhan perlindungan dan proses hukum pada setiap kasus.

Pembentukan Indonesia Desk sekaligus menunjukkan bahwa persoalan online scam tidak lagi dapat ditangani hanya melalui mekanisme konsuler. Kejahatan yang melibatkan perekrutan lintas negara, transaksi keuangan, teknologi digital hingga jaringan terorganisasi membutuhkan koordinasi antarlembaga dan antarnegara.

Persoalan serupa juga mendapat perhatian dari negara-negara Asia Tenggara. ASEAN telah membentuk ASEAN Declaration on Combating Cybercrime and Online Scam sebagai komitmen bersama untuk memperkuat pemberantasan kejahatan siber dan penipuan daring.

Kesepakatan kawasan tersebut mendorong sejumlah langkah, mulai dari pembentukan pusat anti-scam, satuan tugas khusus hingga peningkatan kerja sama lintas batas.

Dengan Indonesia Desk yang berada langsung di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja, pemerintah berharap koordinasi tidak lagi membutuhkan jalur panjang ketika muncul kasus baru.

Sumber: