Belanja Pegawai Tembus Rp1,1 Triliun, PKS Ingatkan Pemkot Malang Cegah SiLPA
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Asmualik. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kota Malang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang meminta pemerintah daerah menyisir kembali alokasi belanja pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anggaran berlebih, rendahnya penyerapan, hingga munculnya sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA pada akhir tahun.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Asmualik menyampaikan perhatian khusus terhadap belanja pegawai yang dalam proyeksi perubahan anggaran mencapai Rp1,103 triliun. Nilai itu meningkat 1,26 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
Kenaikan anggaran itu menurutnya harus didasarkan pada kebutuhan real masing-masing OPD. Pemeriksaan ulang juga diperlukan agar tambahan belanja benar-benar mendukung pelayanan publik bukan sekadar memperbesar pagu yang pada akhirnya gagal dibelanjakan.
"Rekonsiliasi harus dilakukan secara rigid pada masing-masing OPD untuk mencegah penganggaran berlebih yang berujung pada SiLPA," ujarnya mengutip Malang Times.
Evaluasi itu juga menjadi salah satu catatan Fraksi PKS dalam mencermati arah perubahan kebijakan anggaran Kota Malang 2026. Selain mengendalikan belanja, Pemkot Malang juga diminta tidak terlalu berhati-hati dalam menentukan target pendapatan daerah apabila masih terdapat sumber penerimaan yang dapat dioptimalkan.
Hingga 31 Juli 2026, pendapatan daerah Kota Malang tercatat sebesar Rp611,12 miliar atau 57,49 persen dari target APBD murni. Sementara, proyeksi pendapatan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) mencapai Rp1,086 triliun.
Fraksi PKS menilai proyeksi itu masih dapat diperhitungkan kembali dengan pendekatan yang lebih progresif namun tetap disertai pemetaan risiko.
Sejumlah sumber penerimaan yang perlu digali meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, reklame, tenaga listrik, serta sektor kesenian dan hiburan.
Pemanfaatan aset milik daerah turut menjadi perhatian. Target pendapatan dari sektor tersebut hanya dipasang sebesar Rp23,1 miliar. Angka itu lebih rendah dibandingkan realisasi pada 2025 yang mencapai Rp27,9 miliar.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji agar aset yang dimiliki pemerintah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Di sisi lain, peningkatan pendapatan tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan. Asmualik meminta Inspektorat Kota Malang membangun mekanisme pencegahan sejak tahap perencanaan khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa serta proyek infrastruktur.
Pengawasan dinilai mendesak karena masih terdapat keluhan masyarakat mengenai hasil pembangunan yang cepat mengalami kerusakan. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan setelah proyek selesai tapi perlu dimulai sejak penyusunan spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pembangunan.
"Kami meminta Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan dan early warning system," tegas Asmualik.
Sumber: