Uang Palsu Rp36 Miliar Nyaris Beredar, Polisi Bongkar Pabrik di Tangsel

Uang Palsu Rp36 Miliar Nyaris Beredar, Polisi Bongkar Pabrik di Tangsel

Ilustrasi peredaran yang palsu pecahan Rp100 ribu. Foto: Detik Finance--

AMEG.ID, Tangerang - Upaya peredaran uang palsu bernilai nominal sekitar Rp36 miliar berhasil digagalkan sebelum mencapai masyarakat.

Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi uang palsu di kawasan Tangerang Selatan yang disebut mampu menghasilkan pecahan Rp100 ribu dengan kualitas tinggi lengkap dengan sejumlah unsur menyerupai uang asli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan polisi mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan tersebut. Dari lokasi produksi, penyidik juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak hingga menyempurnakan tampilan uang palsu.

Temuan ini menjadi perhatian karena uang yang diproduksi bukan hanya berupa cetakan sederhana. Menurut kepolisian, uang palsu itu memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.

“Yang kami bisa temukan ini adalah kualitas grade A, di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram dan juga ada simbol negara di situ,” jelas Victor melansir IDN.

Selain lembaran uang palsu yang telah selesai dipotong, polisi menyita mesin cetak offset, printer, alat press, benang pengaman serta tinta yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Penyelidikan awal menunjukkan aktivitas pembuatan uang palsu itu telah berjalan sekitar empat bulan. Polisi juga menemukan indikasi uang hasil produksi hampir disalurkan kepada masyarakat melalui sebuah bank swasta. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan sebelum uang palsu benar-benar beredar.

“Jadi uang ini belum sempat beredar,” kata Victor, dengan menekankan produksi uang palsu ini telah berlangsung selama sekitar 4 bulan.

Penyidikan kini tidak hanya berfokus kepada tiga orang yang telah ditangkap. Polisi masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut termasuk pihak yang berperan memberikan pesanan.

“Kita bisa kembangkan kepada satu orang itu di daerah PIK, satu orang ini perannya memberikan order atas inisial AB,” imbuh Victor.

Riwayat para tersangka juga menjadi bagian yang didalami penyidik. Dari tiga orang yang diamankan dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Keduanya sebelumnya pernah terlibat tindak pidana pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Fakta itu membuka kemungkinan adanya jaringan maupun pola produksi yang telah dipelajari para pelaku dari kasus sebelumnya. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui sumber bahan, pihak pemesan, skema transaksi hingga tujuan akhir uang palsu tersebut.

Kepolisian juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam proses penyidikan. BI akan dilibatkan sebagai saksi ahli untuk membantu memastikan karakteristik uang yang ditemukan serta memperkuat pembuktian dalam pemberkasan perkara.

Keterlibatan BI menjadi penting mengingat uang palsu yang disita disebut memiliki kualitas tinggi dengan sejumlah elemen yang sengaja dibuat menyerupai pengaman pada uang rupiah.

Sumber: