DPRD Tak Mau Tunggu Tahun 2027, Keselamatan Pasar Malang Mendesak
Pasar Blimbing Kota Malang. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kota Malang - Rencana revitalisasi sejumlah pasar rakyat di Kota Malang yang baru diproyeksikan pada 2027 dinilai tidak sebanding dengan urgensi persoalan di lapangan.
Penurunan kualitas bangunan, ketidakpastian hukum tempat berjualan, hingga dugaan transaksi bedak bernilai ratusan juta rupiah membuat penanganan pasar tidak bisa hanya berhenti pada tahap perencanaan.
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB Saniman Wafi meminta Wali Kota Malang segera mengambil alih koordinasi dan melakukan evaluasi menyeluruh. Desakan itu menyasar persoalan di Pasar Blimbing, Pasar Induk Gadang, Pasar Besar Malang, dan Pasar Tawangmangu.
Sebelumnya, Pemkot Malang menempatkan Pasar Blimbing, Pasar Besar, Pasar Tawangmangu, dan Pasar Talun sebagai prioritas revitalisasi yang dimungkinkan mulai diajukan pada 2027.
Keempatnya merupakan bagian dari 26 pasar rakyat di Kota Malang dan disebut belum pernah menjalani renovasi secara menyeluruh. Rencana itu disampaikan Diskopindag Kota Malang pada Juni 2026.
Namun, Saniman menilai penyelesaian Pasar Blimbing tidak boleh terus tertahan oleh persoalan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga. Proses hukum yang berlangsung juga harus disertai kepastian mengenai langkah pemerintah agar pedagang tidak terus berada dalam situasi tanpa kejelasan.
Persoalan berbeda ditemukan di Pasar Induk Gadang. Penataan setelah relokasi disebut belum sepenuhnya menyelesaikan status tempat usaha pedagang lama. Izin pemakaian tempat berjualan juga belum diperpanjang meskipun menurut Saniman hak pedagang telah diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004.
“Selain Pasar Blimbing, sorotan utama juga diarahkan pada penataan pascarelokasi di Pasar Induk Gadang (PIG). Harus ada langkah cepat, mengingat kondisi struktur fisik saat ini mengalami penurunan kualitas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta keselamatan,” jelasnya melansir Zona Nusantara.
Penataan Pasar Induk Gadang turut dibayangi informasi mengenai dugaan jual beli bedak atau tempat berjualan di kawasan relokasi. Nilai transaksinya disebut dapat mencapai Rp300 juta per unit.
Temuan itu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembangunan, status lahan, serta dasar transaksi. Komisi B DPRD sebelumnya menyatakan akan meminta klarifikasi Diskopindag mengenai dugaan tersebut.
Selain tata kelola di Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang, kondisi bangunan Pasar Besar Malang serta Pasar Tawangmangu dinilai membutuhkan respons lebih cepat.
Hasil pemeriksaan laboratorium disebut menunjukkan adanya penurunan kualitas struktur yang dapat berdampak terhadap keamanan pedagang dan pengunjung.
“Di luar masalah tata kelola dan legalitas, kondisi infrastruktur fisik Pasar Besar Malang dan Pasar Tawangmangu juga mendesak untuk segera ditangani,” tegasnya.
Saniman meminta Pemkot Malang tidak memisahkan perbaikan bangunan dari persoalan tata kelola. Menurutnya, evaluasi harus mencakup status hukum tempat usaha, mekanisme relokasi, pengelolaan aset, serta penggunaan dana yang dihimpun secara swadaya dari pedagang.
Sumber: