Truk Sound Dibongkar, Panitia Karnaval di Malang Bakal Dipanggil

Truk Sound Dibongkar, Panitia Karnaval di Malang Bakal Dipanggil

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Foto: City Guide FM / Heri Prasetyo--

AMEG.ID, Kota Malang - Pemkot Malang mulai mengevaluasi panitia kegiatan masyarakat yang kedapatan menggunakan pengeras suara melebihi batas 85 desibel.

Pemanggilan akan dilakukan setelah pelanggaran masih ditemukan selama rangkaian karnaval dan perayaan masyarakat sepanjang Agustus 2026.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sejumlah pelanggaran luput dari pengawasan petugas. Keluhan mengenai dentuman suara yang berlangsung hingga malam bahkan ramai disampaikan warga melalui media sosial.

Pemkot Malang tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat. Namun, kapasitas perangkat dan tingkat kebisingannya harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama oleh Pemprov Jatim, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jawa Timur.

“Memang kita larang. Berdasarkan edaran dari kesepakatan bersama antara Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, itu dibatasi. Hanya sound-sound biasa, dibatasi sampai dengan berapa desibel,” ujar Wahyu, Selasa (1/9/2026) melansir City Guide FM.

Salah satu tindakan dilakukan terhadap perangkat pengeras suara yang dibawa menggunakan truk di Kelurahan Purwantoro. Wahyu mengaku melihat langsung penertiban tersebut. Petugas membongkar muatan sound system dan melarang truk itu digunakan untuk membawa perangkat yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kemarin saya juga melihat langsung. Ada yang sampai sebelum itu, ada mobil truk kita bongkar. Di Purwantoro, kita bongkar, dan truknya enggak boleh,” tegasnya.

Penertiban tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada tingkat kebisingan ketika acara berlangsung. Jenis kendaraan serta perangkat yang disiapkan panitia juga dapat diperiksa sebelum digunakan dalam kegiatan.

Menurut Wahyu, pelanggaran masih terjadi karena informasi mengenai pembatasan sound system belum sepenuhnya dipahami panitia. Penyelenggara kegiatan tidak selalu berasal dari unsur perangkat kelurahan, tetapi dapat dibentuk oleh lembaga kemasyarakatan atau kelompok warga.

“Panitianya bukan dari perangkat. Kadangkala dari LPMD atau yang dibentuk oleh kelurahan dan mereka sendiri. Tapi sumber edarannya enggak mereka pahami,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, lurah diminta mendata dan memanggil panitia yang melanggar. Pemkot akan meminta laporan mengenai bentuk pelanggaran sebagai dasar evaluasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

Meski memastikan ada pemanggilan, Wahyu belum menjelaskan secara rinci sanksi yang dapat dikenakan. Penentuan tindakan akan dilakukan setelah pemerintah menerima laporan dari wilayah tempat kegiatan berlangsung.

“Ya, nanti kita lihat. Kita minta laporannya terkait dengan tersebut. Nanti kita akan panggil panitianya, karena ini sudah ada aturannya seperti ini,” ujarnya.

Wahyu menyebut penggunaan sound horeg di Kota Malang pada tahun ini sudah lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, munculnya pelanggaran menunjukkan bahwa penyampaian aturan dan pengawasan masih perlu diperkuat.

Sumber: https://cityguide911fm.com/wahyu-akan-panggil-panitia-yang-langgar-aturan-sound-horeg/