Pengawasan Taman Kota Malang Terbatas, CCTV dan Patroli Satpol PP Diperkuat
Suasana alun-alun kota malang saat malam hari. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kota Malang - Keterbatasan personel menjadi tantangan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban taman di Kota Malang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memiliki sembilan petugas untuk mengawasi lebih dari 90 taman yang tersebar di berbagai wilayah.
Untuk menutup kesenjangan pengawasan itu, DLH Kota Malang mulai memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah ruang terbuka publik. Perangkat itu dipasang untuk membantu petugas memantau aktivitas pengunjung sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatogorang mengatakan jumlah petugas yang tersedia belum sebanding dengan banyaknya taman yang harus diawasi.
“Dengan adanya 90 lebih taman yang ada di Kota Malang dengan 9 petugas, memang sangat kurang,” ungkapnya mengutip Tugu Jatim.
Taman Merjosari dan Alun-Alun Kota Malang menjadi dua lokasi yang mendapat perhatian lebih. Kedua ruang publik itu memiliki tingkat kunjungan tinggi dan beberapa kali menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait aktivitas pengunjung.
Pengawasan diarahkan untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan fungsi taman mulai dari dugaan perbuatan asusila hingga kebiasaan membuang air kecil sembarangan. Keberadaan CCTV diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi lapangan secara lebih cepat ketika petugas tidak berada langsung di lokasi.
Meski begitu, pemasangan kamera pengawas tidak menjadi satu-satunya langkah yang disiapkan. DLH juga berencana memperbaiki kondisi fisik taman agar ruang publik lebih terbuka, terang, dan mudah dipantau terutama pada malam hari.
Penambahan lampu taman menjadi salah satu prioritas. Penerangan yang memadai dibutuhkan untuk mengurangi area gelap yang berpotensi disalahgunakan sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
DLH juga akan memangkas dan merapikan dahan pohon di sejumlah titik. Vegetasi yang terlalu rapat dapat membatasi pandangan pengunjung, petugas, maupun kamera pengawas. Penataan pohon dilakukan agar fungsi penghijauan tetap terjaga tanpa menciptakan area tertutup.
Penguatan keamanan turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja. Kolaborasi antarlembaga diperlukan karena DLH bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman, sedangkan penertiban terhadap pelanggaran membutuhkan dukungan aparat yang memiliki kewenangan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menambahkan personel di taman-taman yang banyak dikunjungi masyarakat,” tandasnya.
Tambahan personel nantinya akan diprioritaskan pada taman dengan tingkat kunjungan tinggi atau yang paling sering menerima keluhan. Langkah itu diharapkan membuat penanganan tidak hanya bergantung pada rekaman kamera tapi juga didukung kehadiran petugas di lapangan.
Skema pengawasan yang disiapkan DLH mencakup empat unsur yaitu pemanfaatan CCTV, penambahan penerangan, penataan vegetasi, dan penguatan patroli bersama Satpol PP. Kombinasi itu diarahkan untuk mencegah pelanggaran sebelum menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Taman kota merupakan ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, bermain, dan berinteraksi. Karena itu, pengawasan diperlukan agar fasilitas bersama tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan atau mengganggu pengunjung lainnya.
Sumber: