Sidang Korupsi Kuota Haji Hadirkan Dito Ariotedjo sebagai Saksi

Sidang Korupsi Kuota Haji Hadirkan Dito Ariotedjo sebagai Saksi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023-2025 Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. Foto: Antara--

AMEG.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Keterangan Dito akan diuji di hadapan majelis hakim dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuktian. Fakta yang disampaikan di persidangan akan diperiksa dan dibandingkan dengan alat bukti maupun keterangan pihak lain.

“Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim,” lanjutnya.

KPK belum memerinci materi yang akan digali dari Dito maupun kaitannya secara langsung dengan dugaan pembagian kuota haji tambahan. Dito berstatus sebagai saksi bukan terdakwa dalam perkara tersebut.

Dito telah menerima undangan persidangan dan menyatakan akan memenuhi panggilan sesuai waktu yang ditetapkan.

“Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Dito melansir CNN Indonesia.

Pemanggilan Dito juga mendapat perhatian karena ia pernah menjadi menantu pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur. Salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Namun, hubungan itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Dito dalam tindak pidana. Materi keterangannya baru dapat diketahui setelah disampaikan dan diuji selama persidangan.

Fuad Hasan sebelumnya telah tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi yakni pada 28 Agustus 2025, 26 Januari 2026, dan 18 Juni 2026. Hingga kini, statusnya dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

KPK juga pernah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Fuad bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut kemudian tidak diperpanjang setelah berakhir pada pertengahan Februari 2026.

Selain mendengarkan keterangan Dito, pengadilan melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang keterangannya belum selesai dalam sidang Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.

Mereka adalah mantan tenaga honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi, serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi.

Tiga saksi baru juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, identitas mereka belum disebutkan dalam informasi yang tersedia.

Sumber: