Tuntutan Akses Lahor 24 Jam Berujung Ricuh di Gedung Dewan
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang sedang menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Penyampaian aspirasi mengenai pembukaan akses Bendungan Lahor selama 24 jam berubah menjadi perkara hukum setelah terjadi kericuhan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9).
Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok harus menjalani perawatan di RSUD Kepanjen, sementara dua pihak yang terlibat menyampaikan versi berbeda mengenai insiden tersebut.
Peristiwa bermula ketika sejumlah warga Kecamatan Sumberpucung yang dipimpin Hadi Wiyono alias Pak Dur mendatangi gedung dewan. Mereka bermaksud menyerahkan surat sekaligus meminta audiensi mengenai pembatasan waktu akses di kawasan Bendungan Lahor.
Aspirasi warga pada awalnya diterima oleh Taufik Setyowangono dari Fraksi Golkar dan Alaik Mubarok dari Fraksi Gerindra. Pembahasan kemudian berkembang menjadi adu argumen hingga suasana di lingkungan gedung DPRD memanas.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi selanjutnya meminta Zulham membantu menenangkan keadaan. Zulham mengaku berusaha membawa pembicaraan ke dalam ruangan agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Saya berniat melerai dan mengajak musyawarah baik-baik, tetapi malah diumpat dan diserang. Saya tidak membalas, tetapi disundul menggunakan kepala beberapa kali,” kata Zulham mengutip Sudut Kota.
Menurut pengakuannya, tindakan itu menyebabkan bibirnya mengalami luka sobek serta menimbulkan sejumlah benjolan di bagian samping dan belakang kepala.
Ia juga menyebut terkena lemparan botol air mineral ketika kericuhan berlangsung. Kondisi itu membuat Zulham harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani rawat inap.
Namun, Hadi Wiyono menyampaikan keterangan berbeda. Ia membantah menjadi pihak yang memulai kekerasan dan justru mengaku mengalami tindakan penganiayaan dalam kericuhan tersebut.
Hadi juga menjalani pemeriksaan medis serta melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian. Dengan begitu, kasus tersebut kini diwarnai laporan dari kedua belah pihak.
Perbedaan keterangan itu membuat rangkaian kejadian belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Rekaman kamera pengawas, keterangan saksi di lokasi, hasil visum, dan alat bukti lainnya diperlukan untuk menjelaskan siapa yang memulai tindakan kekerasan serta bagaimana kericuhan terjadi.
Kepolisian disebut telah menerima laporan mengenai insiden di gedung DPRD itu. Pemeriksaan awal melalui berita acara pemeriksaan juga mulai dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Zulham berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Sumber: