Pasar RI Jadi Incaran, Bea Cukai Diminta Perketat Barang Impor

Pasar RI Jadi Incaran, Bea Cukai Diminta Perketat Barang Impor

Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Istimewa--

AMEG.ID, Jakarta - Besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan terhadap barang yang masuk melalui jalur impor.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan lalu lintas barang tidak menimbulkan tekanan terhadap pasar dan sektor usaha dalam negeri.

Permintaan itu disampaikan setelah Bea Cukai melakukan sejumlah penindakan terhadap komoditas impor yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas. Total nilai ekonomis barang dalam rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Bagi pemerintah, pengawasan terhadap komoditas semacam ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan tapi juga menyangkut dampaknya setelah barang beredar di pasar.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ungkap Suahasil.

Salah satu perhatian pemerintah tertuju pada komoditas pangan khususnya beras. Produk beras dalam negeri memiliki rangkaian tata kelola mulai dari produksi, penyimpanan hingga distribusi dan penjualan.

Masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan dinilai dapat mengganggu sistem yang telah dibangun pemerintah untuk mengelola komoditas tersebut. Persoalan serupa juga menjadi perhatian pada pakaian impor yang diduga bekas.

Peredarannya berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pelaku usaha domestik termasuk sektor penjahitan dan industri tekstil. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kesehatan yang berkaitan dengan peredaran pakaian bekas di masyarakat.

Rangkaian penindakan itu menjadi bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Peran itu tidak hanya berfokus pada penerimaan negara tapi juga mengawasi barang yang keluar-masuk wilayah Indonesia ketika berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat maupun aktivitas ekonomi.

Suahasil meminta fungsi pengawasan tersebut dijalankan secara konsisten. Menurutnya, besarnya potensi pasar Indonesia harus diimbangi dengan kemampuan aparat menjaga lalu lintas perdagangan agar tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” tandas Menkeu mengutip Kementerian Keuangan.

Ia juga menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan pengawasan. Penindakan terhadap barang impor. Menurutnya, harus menjadi bagian dari tanggung jawab sekaligus dorongan bagi jajaran Bea Cukai untuk menjaga standar kerja di lapangan.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan. Kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” pungkas Menkeu.

Sumber: