Beda Retribusi dan Pajak Parkir Bikin Polemik, DPRD Malang Minta Kejelasan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kota Malang - Persoalan pungutan parkir di Kota Malang kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan juru parkir di lapangan.
Perbedaan mekanisme antara retribusi dan pajak parkir dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kapan harus membayar dan kepada siapa pembayaran dilakukan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyamakan pemahaman mengenai status kawasan parkir. Menurutnya, kejelasan itu penting agar pengguna jasa tidak menghadapi situasi berbeda-beda ketika memarkir kendaraan.
Dalam skema retribusi, pengelolaan berada di bawah Dishub dan pengguna parkir mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran. Sementara kawasan yang masuk objek pajak parkir berada dalam pengelolaan Bapenda sehingga pungutan kepada pengguna parkir tidak dilakukan dengan mekanisme retribusi Dishub.
"Kami sudah mendorong ada rakor Bapenda dengan Dishub. Kalau memang itu pajak parkir, berarti pelaku usaha cukup bayar pajak. Pelanggan parkir digratiskan di sana. Tidak ada lagi retribusi parkir," ujarnya.
Dito menilai perbedaan mekanisme itu harus disampaikan secara jelas kepada petugas maupun masyarakat. Sebab, ketidakjelasan status suatu lokasi berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman mengenai pungutan yang diperbolehkan.
Kejelasan juga diperlukan ketika sebuah lahan telah menjadi fasilitas umum milik Pemerintah Kota Malang. Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan parkir dapat masuk dalam skema retribusi daerah, dengan pengaturan imbal jasa bagi petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya hal seperti itu harus dipahami masyarakat dan petugas parkir," paparnya melansir Lentera.
Di sisi lain, persoalan parkir menyentuh aspek ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari pekerjaan sebagai juru parkir. Karena itu, perubahan tata kelola tidak hanya membutuhkan penertiban tapi juga pemahaman yang sama mengenai aturan baru.
"Mereka mendapatkan manfaat dan keuntungan dari sana, kemudian ketika aturan itu diterapkan, dianggap mengubah situasi, termasuk potensi pendapatan sehingga muncul pro dan kontra," terangnya.
Dorongan untuk memperjelas mekanisme parkir muncul bersamaan dengan penerapan regulasi baru. DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mengatur berbagai aspek termasuk penertiban dan sanksi.
Aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota juga dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan perda. Menurut Dito, koordinasi antar lembaga tetap diperlukan agar ketentuan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara konsisten.
Ia juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan regulasi apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Perhatian terhadap kejelasan status parkir semakin mengemuka setelah muncul video perdebatan antara juru parkir dan pengguna jasa di kawasan Dinoyo.
Sumber: