Belum Ada Regulasi Pusat, Dindik Jatim Tahan Langkah Penataan Guru

Belum Ada Regulasi Pusat, Dindik Jatim Tahan Langkah Penataan Guru

Ratusan guru menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Gedung Wanita Kota Surabaya, Selasa (24/5/2022). Foto: Antara--

AMEG.ID, Surabaya - Penataan status guru di Jawa Timur untuk tahun 2027 belum masuk tahap pelaksanaan. Dinas Pendidikan Jatim masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang akan menjadi dasar menentukan mekanisme, kebutuhan formasi, serta jalur perubahan status bagi guru yang masih berstatus honorer maupun PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan pemerintah daerah belum dapat menetapkan langkah sendiri sebelum aturan dari pemerintah pusat diterbitkan.

Menurutnya, kebijakan penataan harus mengikuti skema nasional agar pelaksanaannya tidak berjalan berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penataan guru akan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk bagi guru honorer yang masih tersisa dan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu,” tambahnya mengutip Media Indonesia.

Aries menyebut sembari menunggu regulasi Pemprov Jatim telah menyampaikan data jumlah guru kepada pemerintah pusat. Data ini nantinya menjadi salah satu bahan dalam menentukan kebutuhan formasi serta proses seleksi dan penataan tenaga pendidik.

Saat ini, jumlah guru yang tercatat dalam data Dinas Pendidikan Jatim mencapai 75.300 orang. Komposisinya mencakup 17.769 guru PPPK penuh waktu, 3.974 guru PPPK paruh waktu, serta 2.295 guru honorer.

Bagi guru dengan status berbeda, skema yang disiapkan pemerintah pusat nantinya juga tidak sama. Guru honorer masih memiliki peluang mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Sementara guru PPPK paruh waktu diarahkan memiliki peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut memiliki peluang mengikuti jalur menuju PNS. Pelaksanaan setiap tahapan tetap akan menyesuaikan formasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Aries menegaskan Dinas Pendidikan Jatim memilih menunggu ketentuan resmi sebelum mengambil keputusan di tingkat daerah. Sikap itu diambil agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak bertentangan dengan arah penataan nasional.

“Pasti harus menunggu dulu. Jangan sampai mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat,” tegas Aries.

Persoalan juga menyangkut guru honorer yang nantinya belum berhasil dalam proses seleksi. Menurutnya, pemerintah pusat masih mempertimbangkan kemungkinan penempatan melalui skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dengan melihat kebutuhan formasi.

Sementara itu, aspirasi sebagian guru PPPK yang berharap dapat langsung beralih menjadi PNS tanpa mengikuti tes masih berada pada ranah kebijakan pemerintah pusat. Pemprov Jatim tidak dapat menentukan mekanisme pengangkatan sebelum ada keputusan resmi.

“Harus ada pertimbangan-pertimbangan yang cukup komprehensif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sumber: