Polda Jatim Bongkar Modus Baru Ribuan Kasus Narkoba
Ilustrasi narkoba. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Surabaya - Peredaran narkoba di Jawa Timur mulai menggunakan modus baru yang memanfaatkan tempat tinggal untuk budidaya ganja hingga peredaran cairan obat penenang melalui rokok elektrik.
Temuan itu menjadi bagian dari 1.870 kasus narkoba yang diungkap Polda Jatim bersama jajaran polres. Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 2.382 tersangka diamankan dan sebagian di antaranya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pemberantasan dilakukan dengan menyasar jaringan peredaran termasuk pihak yang berada di balik distribusi barang terlarang.
"Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba secara menyeluruh," ujar Jules melansir Liputan 6.
Salah satu pola yang menjadi perhatian muncul di Kabupaten Malang. Polisi menemukan aktivitas budidaya ganja yang dilakukan di dalam rumah. Tersangka berinisial RI diduga mengubah bagian rumah menjadi greenhouse untuk merawat tanaman ganja.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 148 batang tanaman ganja. Bibit tanaman disebut berasal dari seseorang berinisial SL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Temuan lain memperlihatkan adanya upaya memanfaatkan produk rokok elektrik sebagai media distribusi zat berbahaya. Di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya polisi menangkap tersangka IA yang diduga mengedarkan 1.932 cartridge vape berisi cairan dengan kandungan etomidate.
Jumlah cairan yang diamankan mencapai 842,5 mililiter. Modus ini menjadi perhatian kepolisian karena bentuk produknya dapat menyamarkan zat yang beredar melalui perangkat yang lekat dengan gaya hidup modern.
"Modus penggunaan cairan mengandung etomide dalam liquid rokok elektrik ini menjadi atensi khusus kami. Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus operandi baru yang menyasar gaya hidup modern ini," beber Kurniawan.
Selain dua pola itu, penyidik juga masih mengejar jaringan pengedar dari kasus menonjol lainnya. Salah satunya melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang ditangkap di dua lokasi di Surabaya dengan barang bukti 44,562 kilogram sabu.
Dalam perkara ini, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang. Sementara DA dan JA disebut menjalankan peran dalam pengaturan administrasi transaksi.
"Jaringan ini kini tengah dikembangkan untuk memburu buronan berstatus DPO," tegasny
Dari seluruh pengungkapan sepanjang Juli hingga September, polisi menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu sebanyak 86.544,25 kilogram, 27.571 butir ekstasi, 1.079.746 butir obat keras, 3.900 butir Happy Five, 406,28 gram ketamine, serta 1.014,06 gram ganja kering dan 148 batang tanaman ganja.
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut rangkaian pengungkapan itu secara perhitungan kepolisian berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1,45 juta jiwa.
Sumber: