Mobil Listrik Melonjak, Pajak Kendaraan di Jatim Masih Gratis
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Surabaya - Pertumbuhan kepemilikan mobil listrik di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan sepanjang 2026.
Dalam kurun waktu enam bulan, proporsi mobil listrik dari total kendaraan baru tercatat mencapai 17 persen meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya berada di angka 6 persen.
Meski begitu, kendaraan listrik berbasis baterai masih mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah provinsi belum menerima arahan terbaru dari pemerintah pusat terkait penerapan pungutan pajak bagi kendaraan listrik.
Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan pada April 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kita menunggu lagi. Kita tunggu lagi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri,” ucap Bobby melansir Suara Surabaya.
Bobby menjelaskan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik merupakan kebijakan yang telah melalui sejumlah pertimbangan di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, Bapenda Jatim masih menunggu keputusan lebih lanjut sebelum menentukan langkah terkait pemungutan pajak kendaraan listrik di daerah.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah kendaraan listrik turut membuka potensi penerimaan daerah dari sektor perpajakan. Berdasarkan data yang disampaikan Bobby, pertumbuhan mobil listrik terbilang signifikan dibandingkan kendaraan listrik roda dua yang perkembangannya relatif lebih lambat.
“17 persen dari kendaraan baru ya, tahun ini. Jadi meningkatnya signifikan sebetulnya. Mobil saja itu. Kalau motor ‘kan relatif enggak terlalu berkembang ya. Mobil listrik yang relatif perkembangannya signifikan. Bebas pajak,” jelasnya.
Dengan tren peningkatan kepemilikan mobil listrik tersebut, kebijakan insentif fiskal masih menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sementara, Bapenda Jatim akan mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai dasar dalam menentukan kebijakan perpajakan kendaraan listrik ke depan.
Sumber: