Hadapi Polemik Sound Horeg, Pemkab Malang Dorong Perubahan dari Tingkat Desa
Sound Horeg. Foto : Antara Foto--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Penanganan penggunaan sound system dengan volume tinggi di Kabupaten Malang mulai diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang tidak hanya mengandalkan penertiban tapi menyiapkan pola edukasi dan pengawasan agar penggunaan pengeras suara tetap memperhatikan ketertiban lingkungan. Langkah ini diwujudkan salah satunya melalui rencana pembentukan desa percontohan yang bebas dari sound horeg.
Pemerintah daerah ingin menjadikan wilayah itu sebagai contoh penerapan aturan penggunaan pengeras suara yang tetap memberi ruang bagi kegiatan masyarakat tanpa mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar mengatakan persoalan sound system memiliki kaitan dengan kondisi sosial dan kebiasaan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan proses yang menyesuaikan karakter setiap wilayah.
“Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Mengubah pola pikir masyarakat membutuhkan waktu dan proses edukasi, karena karakter serta budaya di setiap daerah berbeda-beda,” ujarnya mengutip Tugu Malang.
Pendekatan edukasi akan diperkuat melalui sosialisasi kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Malang. Pemerintah berharap perangkat desa dapat memahami ketentuan penggunaan pengeras suara sekaligus meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan pemahaman yang sama sejak tingkat desa, potensi gangguan akibat penggunaan pengeras suara diharapkan bisa ditekan sebelum berkembang menjadi persoalan antarwarga.
Pemkab Malang juga menggandeng akademisi untuk melihat fenomena sound horeg dari sisi sosial. Hasil kajian nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Di sisi regulasi, Pemkab Malang akan memperkuat pelaksanaan Keputusan Bersama Bupati Malang, Kapolres Malang, dan Dandim yang mengatur penggunaan pengeras suara. Ketentuannya mencakup batas tingkat kebisingan, lama penggunaan, waktu kegiatan, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Dengan pola ini, penanganan sound horeg di Kabupaten Malang tidak hanya berorientasi pada tindakan ketika terjadi pelanggaran.
Pemerintah juga mendorong terbentuknya pemahaman bersama agar penggunaan pengeras suara dapat berlangsung dengan mempertimbangkan hak masyarakat lain atas kenyamanan lingkungan.
Sumber: