Ribuan Penginapan Belum Berizin, PHRI Ingatkan Risiko Kebocoran PAD
Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Surabaya - Potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perhotelan di Jawa Timur menjadi sorotan setelah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur mengungkap masih banyak penginapan yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
Jumlah penginapan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 unit atau lebih dari dua kali jumlah hotel yang tergabung sebagai anggota PHRI Jatim.
Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut persaingan harga antara pelaku usaha.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan perlu menjadi perhatian agar seluruh penyedia jasa penginapan menjalankan usaha dengan ketentuan yang setara.
“Mulai hotel melati, homestay, terus bintang satu sampai lima itu mempunyai kewajiban yang sama. Bagus-bagus sekarang ini. Jika persaingan itu fair, harus mempunyai beban yang sama,” ungkapnya melansir Kompas.
Dwi menjelaskan penginapan resmi harus menanggung biaya perizinan sekaligus memenuhi kewajiban pajak. Sebaliknya, penginapan yang beroperasi tanpa izin berpotensi tidak memenuhi kewajiban perpajakan meskipun menawarkan layanan serupa kepada konsumen.
Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ketimpangan dalam persaingan bisnis sekaligus mengurangi peluang penerimaan daerah. Di sisi lain, proses legalitas usaha penginapan membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
Dwi menyebut terdapat sekitar 30 dokumen yang perlu disiapkan mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), hingga izin pengoperasian lift.
Beban pengurusan izin itu turut memengaruhi perhitungan biaya operasional dan penetapan tarif bagi penginapan resmi. Karena itu, ia menilai persaingan usaha perlu mempertimbangkan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pelaku bisnis.
“Izin itu bukan tanpa biaya, jangka waktunya setahun dua tahun, enggak murah, jadi masuk rangkaian harga. Jadi kita tidak serta merta menentukan harga karena kita punya perizinan,” bebernya.
PHRI Jatim mengaku telah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi melalui kepala daerah serta Dinas Pariwisata. Organisasi itu meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan menertibkan penginapan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Dwi, apabila penginapan resmi mengalami penurunan usaha akibat persaingan yang tidak setara maka penerimaan pajak daerah juga berpotensi terdampak. Penertiban dinilai penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kontribusi sektor akomodasi terhadap pendapatan daerah.
“Kami meminta adanya penertiban karena akan semakin marak. Karena pemerintah sebetulnya tidak bisa mengambil PAD juga. Kalau hotel resminya menurun, juga akan berkurang PAD yang didapat,” pungkasnya.
Sumber: