KPU Kabupaten Malang Usul Dana Cadangan Pilkada Mencapai Rp70 Miliar
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kebutuhan logistik dan operasional pemilihan kepala daerah menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dalam mengusulkan penambahan dana cadangan Pilkada menjadi Rp70 miliar.
Usulan ini disampaikan agar kebutuhan pembiayaan saat tahapan pemilihan berlangsung tidak menimbulkan tekanan mendadak terhadap anggaran daerah.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah menyampaikan usulan itu dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah pada Kamis (15/10). Ia meminta alokasi dana cadangan ditingkatkan menjadi Rp35 miliar pada tahun anggaran 2028 dan Rp35 miliar pada 2029.
Angka yang diajukan KPU lebih tinggi dibandingkan skema awal Pemerintah Kabupaten Malang yang merencanakan penyisihan dana sebesar Rp25 miliar pada masing-masing tahun anggaran 2028 dan 2029. Dengan usulan KPU, total dana yang disiapkan untuk kebutuhan Pilkada mencapai Rp70 miliar.
Fatah menjelaskan besarnya kebutuhan pembiayaan berkaitan dengan luas wilayah Kabupaten Malang serta jumlah pemilih yang harus dijangkau. Kebutuhan teknis penyelenggaraan dan pengadaan logistik juga menjadi pertimbangan dalam memperkirakan kecukupan anggaran.
"Kenapa kami meminta Dana Saving dinaikkan, supaya ketika nanti pada saat penyelenggaraan ada kekurangan anggaran tidak sampai membebani Pemerintah Daerah," tegas Fatah mengutip Nusa Daily.
Perencanaan dana jauh sebelum pelaksanaan pemilihan dinilai penting untuk mengurangi risiko kekurangan anggaran ketika tahapan Pilkada berjalan.
Skema pencadangan secara bertahap juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur kemampuan keuangan tanpa harus menanggung lonjakan belanja dalam satu tahun anggaran.
Dalam pembahasan itu, KPU dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang sepakat bahwa perencanaan pembiayaan sejak dini menjadi langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Meski begitu, besaran akhir alokasi perlu dipastikan melalui proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah agar kebutuhan penyelenggaraan pemilihan dapat terpenuhi tanpa mengganggu prioritas belanja lainnya.
Sumber: