DPRD Kabupaten Malang Susun Raperda untuk Lindungi Guru
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kekhawatiran menghadapi persoalan hukum saat mendisiplinkan siswa menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Malang dalam menyusun regulasi perlindungan guru.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, dewan ingin menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik di lingkungan sekolah agar tidak setiap persoalan langsung berujung pada proses hukum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menjelaskan bahwa rancangan regulasi ini disusun menyusul adanya kasus guru yang dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah mendisiplinkan peserta didik.
Menurut Zia, situasi itu dapat memengaruhi keberanian guru dalam menjalankan perannya di sekolah. Padahal, pendidik memiliki tanggung jawab untuk membimbing siswa termasuk memberikan teguran ketika terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai ketika orang tua sudah menyerahkan anaknya ke sekolah, ini kan sudah urusannya sekolah. Tapi bagi profesi guru, dia mau menegur atau mengingatkan anak ada ketakutan-ketakutan tersendiri,” ujar Zia.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa, DPRD Kabupaten Malang merancang pola penanganan sengketa pendidikan secara bertahap. Mediasi di tingkat kecamatan akan menjadi salah satu pintu awal untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih sebelum menentukan langkah lanjutan.
Forum mediasi itu direncanakan melibatkan pengawas pendidikan dan tokoh masyarakat. Mereka akan mengkaji duduk perkara sekaligus memberikan rekomendasi mengenai bentuk penanganan yang tepat termasuk membedakan persoalan pembinaan siswa dengan perkara yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Lembaga di tingkat kecamatan akan meninjau dan memberikan rekomendasi apakah suatu kasus masuk dalam ranah pembinaan (pendisiplinan) atau murni ranah pidana,” kata Zia melansir Java Satu.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian secara internal diharapkan dapat ditempuh apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi. Namun, jalur tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan proses hukum apabila suatu perkara memenuhi unsur pidana.
Agar aturan yang disusun memiliki landasan akademis, Pansus DPRD Kabupaten Malang turut bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang (UM). Pembahasan Raperda ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan.
Cakupan regulasi ini tidak hanya menyasar guru di sekolah negeri tapi juga pendidik di lembaga swasta termasuk institusi pendidikan di bawah naungan pondok pesantren di Kabupaten Malang.
Hingga kini, Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan masih dalam pembahasan. Hasil pembahasan nantinya diharapkan memberikan kejelasan prosedur ketika terjadi perselisihan antara guru, siswa, dan wali murid sekaligus menjaga proses pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Sumber: