Asap Karhutla Tembus Singapura, DPR Desak Prabowo Buka Data Perusahaan Pemilik Konsesi

Asap Karhutla Tembus Singapura, DPR Desak Prabowo Buka Data Perusahaan Pemilik Konsesi

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: AFP/Getty Images--

AMEG.ID, Jakarta - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang turut dirasakan negara tetangga kembali menyoroti transparansi pemerintah dalam mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan kebakaran. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak Presiden Prabowo Subianto membuka data perusahaan yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan konsesi lahan dan titik panas di sejumlah wilayah terutama Sumatra dan Kalimantan.

Menurut Alex, keterbukaan data diperlukan agar informasi mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan karhutla tidak berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.

Ia meminta pemerintah menyampaikan hasil pendataan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum, sehingga publik memperoleh penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

"Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data, ada 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia. Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik, tanpa klarifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah," kata Alex.

Ia juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan untuk merespons sorotan dari negara tetangga. Alex menyinggung beredarnya sindiran terkait kabut asap yang berdampak lintas negara.

"Terlebih, jiran kita sudah mengolok-olok dengan 'meme jerebu' terkait kasus Karhutla kita ini. Mungkin, karena sudah kesal dengan kabut asap yang ikut mereka rasakan imbasnya," ucap anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

Desakan itu muncul di tengah laporan investigasi organisasi lingkungan yang menelusuri hubungan antara konsesi perkebunan dan titik api di Indonesia. Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut merilis laporan pada Senin (5/10) yang mengidentifikasi sedikitnya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang berkaitan dengan perusahaan berbasis di Singapura.

Meski begitu, laporan tersebut tidak menyimpulkan bahwa perusahaan yang diidentifikasi menjadi penyebab kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat. Temuan itu juga tidak menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan terkait.

Sorotan terhadap sumber kabut asap turut disampaikan pemerintah Singapura. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu mengatakan Badan Lingkungan Nasional (NEA) memantau titik panas dan pergerakan asap melalui analisis citra satelit serta data meteorologi untuk menelusuri kemungkinan sumber kebakaran.

"Untuk menetapkan perusahaan mana yang bertanggung jawab, diperlukan informasi dari berbagai sumber, dan tidak semua informasi tersebut berada di yurisdiksi Singapura," ujar dia saat konferensi pers Jumat (16/10) mengutip CNN Indonesia.

Grace menyatakan NEA akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan itu berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Pemberitahuan itu akan memuat instruksi yang perlu ditindaklanjuti perusahaan.

Pemerintah Singapura juga berencana menyampaikan daftar perusahaan itu kepada media dan masyarakat secara terpisah. Grace mengatakan pihaknya telah mengirim surat dan menghubungi lembaga terkait di Indonesia untuk menyampaikan kesiapan membantu penanganan karhutla.

Sumber: