Perkara Prajurit Masuk Pengadilan Umum, PERADI Malang Soroti Independensi Pembelaan
Ketua DPC PERADI Malang, Achmad Husairi. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Malang - Pendampingan hukum bagi prajurit TNI yang menghadapi perkara pidana umum perlu memperhatikan independensi pembelaan dan batas kewenangan pihak yang mendampingi di persidangan.
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang menilai kejelasan aturan diperlukan agar kepentingan institusi tidak berbenturan dengan hak hukum pribadi prajurit yang berstatus terdakwa.
Pandangan itu disampaikan Ketua DPC PERADI Malang, Achmad Husairi dalam pernyataan tertulis pada Senin (19/10/2026). Ia menyoroti pentingnya memastikan pihak yang bertindak sebagai penasihat hukum memiliki kedudukan dan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Majelis hakim perlu memastikan legal standing pihak yang bertindak sebagai penasihat hukum agar proses persidangan berjalan sesuai hukum acara,” kata Hussairi melansir Sudut Kota.
Menurut Husairi, pemeriksaan perkara pidana umum di pengadilan negeri harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terutama persyaratan untuk menjalankan profesi advokat serta status keanggotaan dan berita acara sumpah advokat.
Persoalan pendampingan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi profesi tapi juga menyangkut siapa yang berwenang menjalankan pembelaan formal selama proses persidangan. Kejelasan peran dibutuhkan agar setiap pihak bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.
Sekretaris DPC PERADI Malang, Misbahul Munir menjelaskan bahwa tim hukum internal TNI tetap memiliki peran dalam memberikan konsultasi, kajian hukum, penelitian peraturan, serta pendampingan administratif bagi prajurit dalam lingkungan kedinasan.
Menurut Munir, ketika perkara telah memasuki peradilan umum maka perlu ada kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan tim hukum internal. Tindakan pembelaan formal mulai dari mengajukan eksepsi, mengikuti proses pembuktian hingga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi harus dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan hukum sebagai penasihat hukum.
Munir juga menyoroti potensi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pendampingan prajurit yang menghadapi perkara pidana. Struktur hierarki dan garis komando di lingkungan militer menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan ketika menentukan pola bantuan hukum.
Hal itu karena kepentingan pribadi terdakwa dalam memperoleh pembelaan dapat berbeda dari kepentingan institusi. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan independensi dalam proses pembelaan.
PERADI Malang menilai advokat independen dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan hak terdakwa dalam memperoleh pembelaan profesional tetap terlindungi. Prinsip ini sejalan dengan asas equality before the law yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak menjalani proses peradilan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPC PERADI Malang merekomendasikan agar TNI memperjelas petunjuk teknis bantuan hukum bagi prajurit yang menghadapi perkara pidana umum di peradilan umum. Organisasi itu juga mendorong kolaborasi dengan organisasi advokat yang sah agar pendampingan dapat berjalan sesuai kebutuhan, tanpa tumpang tindih kewenangan.
Sumber: