Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun saat di Mapolda Jatim. Foto: Istimewa--
AMEG.ID, Madiun - Pemeriksaan laboratorium forensik menjadi salah satu langkah penyidik Polda Jawa Timur untuk mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak dalam kasus kematian Dini Hardiyanti dan anaknya di Kota Madiun.
Abu, potongan tulang, serta sejumlah barang bukti lain kini diteliti untuk membantu merekonstruksi peristiwa setelah kedua korban diduga dibunuh.
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan penyidik turut mendalami keberadaan tungku yang diduga digunakan untuk membakar jenazah. Mesin pencacah atau penggiling yang telah diamankan juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Fokus pemeriksaan tidak hanya pada sisa pembakaran tapi juga dugaan rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka setelah peristiwa pembunuhan di sebuah hotel. Penyidik menelusuri fungsi tungku dan alasan abu hasil pembakaran diduga dibersihkan hingga dilarutkan.
"Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran," ujar Arbaridi mengutip Lensa Hukum.
Berdasarkan keterangan sementara penyidik, tersangka berinisial DBM (40) diduga menyiapkan kayu untuk membakar jenazah beberapa hari setelah pembunuhan. Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan mesin pencacah yang dibeli tersangka untuk mengolah sisa pembakaran.
Abu dari tungku, bagian tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban, serta mesin pencacah telah diamankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat membantu penyidik menguji keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindakan yang dilakukan setelah korban meninggal dunia.
Di luar pemeriksaan fisik, penyidik masih mendalami motif perkara dan keterangan para saksi. Perselisihan terkait status hubungan, kecemburuan, serta persoalan perhatian setelah istri sah tersangka meneleponnya disebut sebagai bagian dari informasi sementara yang sedang ditelusuri.
DBM diketahui menjalin hubungan dengan Dini sejak 2023 dan menikah secara siri, sementara ia masih memiliki istri sah. Informasi mengenai hubungan itu menjadi salah satu aspek yang didalami untuk memahami latar belakang perkara tapi belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai motif.
Dalam penanganan kasus ini, DBM dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana. Ketentuan itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: