AMEG - Bappeda Kota Malang menggelar Forum Lintas Perangkat Daerah Perubahan Rencana Strategis (Renstra) 2018-2023, Rabu (19/5/21), dibuka Wali Kota Sutiaji, dihadiri Wawali Sofyan Edi Jarwoko, Pjs Sekda, Hadi Santoso, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, camat, dang DPRD.
Pandemi covid-19 yang belum ada kejelasan membuat sederet program pembangunan mengalami penyesuaian, hingga mengharuskan semua sektor mengambil langkah untuk tetap menjalankan program-program pemerintahan.
Selain mengubah nomenklatur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Renstra Perangkat Daerah Kota Malang tahun 2018-2023 juga harus disesuaikan.
Sutiaji menyatakan, penyesuaian itu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang baru, di mana perubahan RPJMD 2018-2023 terbatas pada beberapa target indikator kinerja tujuan dan sasaran.
Di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Rasio, dan Angka Kemiskinan. "RPJMD yang dulu 2018-2023 kan ada masalah pandemi ini, jadi capaian-capainya dan indikatornya ada perubahan," ungkapnya.
Seperti IPM, targetnya mengalami penurunan, mengacu pada pemulihan ekonomi. Sehingga jika RPJM diubah, penyusunan Renstra juga diarahkan untuk pertumbuhan ekonomi.
"Karena ini sudah masuk ke recovery ekonomi semua. Jadi kegiatan-kegiayan banyak yang mengarah ke sana. Kalau RPJMD berubah maka capaian-capaiannya, Renstra-nya juga mengarah ke sana. Perubahan rencana strategis ini butuh inovasi untuk mengejar target-target pemulihan ekonomi," katanya.
Kepala Bappeda, Dwi Rayahu, menyampaikan, penyusunan perubahan RPJMD didasarkan pada Peraturan Mendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Juga mengacu pada Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, karena pandemi Covid19.
Di Kota Malang tidak mengalami penurunan target capaian indikator pembangunan yang terlalu signifikan. Semisal, dari angka awal sekitar 0,88 menjadi 0,83 persen.
Karena itu, penyempurnaan penyusunan dokumen baik RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023 harus diselaraskan. Dengan menyesuaikan program strategis pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.