AMEG.ID, Malang - Kontrak pembangunan pondasi jembatan Majapahit dilakukan pemutusan kontrak, karena progresnya sampai akhir tahun masih belum sampai 50 persen, padahal harusnya sudah rampung 100 persen.
Melansir Radar Malang, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang - Dandung Djulharjanto telah menyebut, alasannya kenapa dia memutus kontrak itu karena kontraktor tidak mampu merampungkannya tepat waktu.
Meski pengerjaan itu penguatan pondasi belum selesai, juga tidak akan mempengaruhi aktivitas masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang Kristiyan Bagus Muryanto menambahkan, karena pemutusan kontrak, pemkot harus mengeluarkan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. Besarannya sekitar Rp 1,6 miliar yang ditransfer dari bank penjamin langsung ke rekening negara.
”Selain itu, kami juga melaporkan rekanan untuk di-blacklist di situs layanan pengadaan selama dua tahun," terangnya. (NF-BG/RADAR MALANG)