AMEG.ID, Jatim - Kepala Disnakertrans Jatim - Sigit Priyanto menyebut pihaknya telah menerima sebanyak 25 aduan terkait perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Serta tidak membayarkan THR nya hingga lebaran usai.
"Laporan masih akan didalami. Sementara memang kasusnya beragam jadi kami perlu pendalaman kasusnya," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Dikutip dari Ketik.co.id, Sigit juga menambahkan beberapa diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh pengawas. Menurut Sigit angka aduan THR pada Lebaran Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 51 aduan. Sigit juga mengatakan bahka posko hingga saat ini masih dibuka , dan mempersilakan jika ada pekerja yang mau melapor. Disnakertrans juga menyarankan agar persoalan dituntaskan secepatnya. (YO-GL/Ketik.co.id)