AMEG.ID, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan melakukan sidang putusan. Soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor hakim Konstitusi - M Guntur pada kamis (25/4) besok.
"Rencananya putusan diucapkan tanggal 25 April sore," ujar ketua MKMK
Dikutip dari CNN Indonesia, sebelumya MKMK menggelar sidang pemeriksaan dari laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) secara tertutup di ruang sidang Panel, gedung 2 MK. Pada selasa (23/4) kemarin dengan agenda mendengar keterangan 3 saksi pelapor.Kuasa hukum FORMASI - Mohammad Taufik menyampaikan Guntur Hamzah dinilai sudah melanggar kode etik hakim konstitusi. Karena dalam waktu yang sama juga masih aktif sebagai ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN - HAN). (AF-GL/CNN Indonesia)