AMEG - Pelaksanaan 4 paket proyek penanganan darurat bencana yang disoal dewan, ditanggapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo. Ketua Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Prio Handoko memastikan prosedur pelaksanaan proyek itu sudah benar sesuai aturan tanggap darurat bencana.
Prio menjelaskan, penanggulanggan bencana itu diawali dengan format mitigasi. Arrtinya mengurangi atau meminimalisir risiko bila terjadi bencana, itu dinamakan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.
Kedua adalah saat darurat, kesiapan dan penyaluran logistik penanganan bencana saat kejadian. Terakhir adalah paska bencana ada kegiatan rehabilitasi maupun rekonstruksi.
"Nah, dalam dalam kesiapsiagaan saat pra bencana itu yang bertanggungjawab banyak pihak, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan media atau pers. Kemudian para pakar dan para ahli. Kalau bisa dicegah ya dicegah, kalo tidak yang siap siaga,” jelas Prio, Jumat (21/05/2021) ditemui di kantornya.
Mengenai kegiatan 4 proyek yang berpolemik saat ini, salah satunya perbaikan talang SAL II Bantal Desa Parante yang dikerjakan CV Karunia Akbar. Menurut Prio, bencana terjadinya di daerah tersebut tahun 2020. Disusul kejadian awal tahun 2021.
“Lalu ditangani saat itu, karena kalau tidak ditangani berefek kepada masyarakat. Nah untuk bisa menggunakan dana darurat atau Biaya Tak Terduga (BTT) itu harus ada status kedaruratan. Iya sudah ada SK Bupati tentang status darurat itu, dengan pertimbangan banyak hal. Kemudian dibangunlah kegiatan proyek itu oleh dinas teknis terkait,” jelasnya.
Soal berapa hari status kedaruratan tersebut, kata Prio, tidak ada batas waktunya. “Kalau kita melihat kondisi kondisi tanahnya membahayakan, ya harus segera ditangani. Kalau tidak, detik per detik kan membahayakan,” jelasnya lagi.
Sehingga dalam penanganannya, tidak perlu melalui perencanaan kegiatan. Termasuk dalam pelaksanaan langsung dilakukan sesuai kebutuhan dalam kegiatan proyek tersebut.
Dicontohkan Prio, Perbaikan Talang di Desa Parante, itu asetnya milik Pemprov Jatim. Tetapi Kabupaten berkepentingan, jika tidak segera diatasi akan jadi masalah pada masyarakat. Prio mengaku, sudah ada kesepakatan dan izin untuk melaksanakan proyek tersebut dari Pemprov Jatim.
“Yang bukan asetnya Kabupaten kita perlu ijin, kesepakatan dan koordinasi terlebih dahulu. Itu sudah ada kesepakatan," tukasnya.
Diakui Prio, yang menjadi persoalan adalah kenapa aset provinsi bisa dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Karena Pemprov masih akan melaksanakan tahun 2022, Bupati mempertimbangkan efek kemasyarakat tinggi.
“Sehingga dengan kesepakatan, tapi tidak permanen meski kalau yang direncanakan pusat itu mau permanen. Tetapi Bupati berani karena mengambil langkah, karena kalau tidak segera dikerjakan, lahan 14 hektar yang terdampak bencana itu, tidak dapat air dan masyarakat sangat membutuhkan. Kalau ini dibiarkan, Bupati dibilang tak tanggung jawab nantinya,” pungkasnya.
Dilain pihak, Johantono anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), kembali menegaskan, bahwa sudah banyak bukti dan temuan dalam kegiatan 4 paket proyek itu banyak kejanggalan. Bahkan, banyak ketentuan yang diabaikan sehingga diyakini kegiatan itu menyalahi prosedur.
“Dalam waktu dekat, akan kita panggil semua pihak terkait dalam hearing lanjutan. Untuk memastikan apakah sesuai prosedur atau tidak. Sebab lokasi proyek tersebut, sebenarnya aset Pemprov Jatim. Seharusnya itu kegiatan Pemrov Jatim, bukan Pemkab Situbondo,” pungkasnya, Jumat (21/05/2021).-