Tekan Stunting, Pemkot Malang Wujudkan Pembangunan Kota Layak Anak

Senin 20-05-2024,14:55 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Kota Malang - Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyampaikan Pemkot Malang menyusun Ranperda untuk mengatur kebebasan pendidikan dan kesehatan anak yang mengacu pada penyelenggaraan Kota Layak Anak.

 

Melansir Malang Times, Kata Donny pembangunan di Kota Malang harus berorientasi pada perkembangan tumbuh kembang anak agar pembangunan selaras untuk menekan angka stunting. Sehingga nantinya Perda tersebut akan menjadi dasar wewenang untuk melakukan penindakan suatu pelanggaran.

 

Donny mencontohkan untuk pembangunan taman sampai tempat hiburan harus mencantumkan pembelian rokok dilarang di bawah 18 tahun.

 

"Misalnya pembangunan taman sampai ke tempat hiburan harus mencantumkan pembelian rokok dilarang di bawah 18 tahun, miras juga, atau anak dibawah 18 tahun dilarang masuk, itu diatur disitu," kata Donny. (AN-NY/MALANG TIMES)

Kategori :