Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sabtu 08-06-2024,15:03 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Malang Raya - Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai 2,12 miliar. Truk pengangkut tersebut berhasil diamankan saat melintas di Jalan Tol Pandaan-Malang.

 

Melansir Malang Times, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi soal pengiriman batang rokok ilegal menggunakan truk lalu petugas mengejar truk mulai pintu tol Singosari. Pengamanan itu terjadi pada Rabu (5/6/2024).

 

“Lalu didapati informasi bahwa sarana pengangkut tersebut masuk pada Pintu Tol Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah itu, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang,” ucap Kepala KPPBC TMC Malang, Gunawan Tri Wibowo,  Jumat (7/6/2024).

 

Sementara pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Gunawan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. (AN-NY/MALANG TIMES)

Kategori :

Terpopuler