Polda Jatim Tahan Polwan Bakar Suami di Mojokerjo

Selasa 11-06-2024,09:49 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Mojokerto - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyampaikan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Briptu FN seorang Polwan yang membakar suaminya Briptu RDW.

 

Melansir Harian Singgalang, Briptu FN ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Ia juga menjelaskan saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa yaitu dari psikologi forensik dan psikiater.

 

"Pasca kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Lantaran tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh seperti tangan sebelah kiri dan kanan, kemudian tubuh bagian depan yang juga ikut terbakar," tambah Kombes Pol Dirmanto.

 

Meski begiru, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (IC-NY/HARIAN SINGGALANG)

Kategori :

Terpopuler