Polresta Malang Kota Terapkan Kebijakan Pembuatan SIM Wajib Terdaftar JKN Aktif

Selasa 18-06-2024,15:03 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Kota Malang - Polresta Malang kota mengaku siap menanggapi kebijakan dari Korps Lalu Lintas Polri yang mulai menguji cobakan aturan per 1 Juli 2024 mendatang untuk warga yang mau mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif.

 

Mengutip Malang Times, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan sejauh ini sosialisasi soal kebijakan baru ini sudah dilakukan. N antinya dari bukti kepesertaan itu yang akan di cek pertama oleh petugas pembuatan SIM di seluruh satpas.

 

Apabila terdapat status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM tapi untuk pengambilannya baru bisa dilakukan setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN salah satunya dengan menunjukkan VA pendaftaran atau bukti bayar lunas.

 

"Kalau selama ini ada kecelakaan yang nanggung Jasa Raharja. Tapi banyak prosedur yang harus dilakukan setidaknya nanti bosa pakai BPJS Kesehatan dan lebih mudah," jelas salah satu warga Kota Malang Muhammad Vicky. (WL-NY/MALANG TIMES)

Kategori :