AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan Raperda Inovasi Daerah diajukan dan dibahas sejak Maret 2022 dan sekarang DPRD bersama Bupati Malang sudah menyepakati pembahasan Raperda Inovasi Daerah.
Melansir Malang Voice, kata Darmadi dalam raperda itu setidaknya ada 13 ruang lingkup yang jadi prioritas seperti pengusulan, penetapan, uji coba dan penerapan inovasi daerah, hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Darmadi juga menjelaskan nantinya Raperda inovasi daerah ini bakal memberikan kesempatan ke setiap daerah untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensinya. Pengembangan itu bisa diwujudkan melalui pelayanan publik hingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, harapannya ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,"jelas Darmadi. (AN-NY/MALANG VOICE)DPRD dan Bupati Malang Sepakati Raperda Inovasi Daerah
Jumat 21-06-2024,10:12 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :