AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kasus dugaan pembunuhan di Gunung Katu Wagir , Kabupaten Malang masih berlanjut. Bahkan Selasa besok (2/7/2024) Jaksa penuntut umum (PJU) bakal hadirkan beberapa saksi yang nantinya akan memberatkan terdakwa.
Mengutip Radar Malang, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Anjar Rudi Adomo menjelaskan total ada 4 saksi besok yang dihadirkan. Keempat saksi itu yakni istri korban dan 3 anggota polisi dari Polres dan Polsek Wagir. "Kami mendakwanya (pelaku) dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan mati dan 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan," ujarnya. Sementara kuasa hukum pelaku Agus Salim Ghozali SH menjelaskan pembunuhan itu terjadi adalah pembelaan diri semata dan sajam yang digunakan membunuh tersebut bukan milik pelaku tapi milik korban. (WL-NY/RADAR MALANG)Kasus Pembunuhan Gunung Katu Masih Lanjut Proses Peradilan
Senin 01-07-2024,14:45 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :