AMEG.ID Kabupaten Malang - Sampai pertengahan 2024 realisasi pajak parkir di Kabupaten Malang telah melampuai target lantaran mencapai 848,77 juta atau 124,55 persen dari target 681,6 juta.
Mengutip Radar Malang, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Malang Syamsul Kahar menjelaskan ketentuan tarif pajak parkir sebesar 30 persen masih mengacu pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). "Itu karena adanya pembayaran piutang pajak parkir yang masih menggunakan tarif pajak sebesar 30 persen" jelas Syamsul Kahar. Kata Syamsul realisasi ini sebagai bentuk hasil pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi. Berbeda dengan dengan retribusi yang diperoleh dari kendaraan parkir yang di fasilitasi pemerintah, pajak yang diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikelola swasta digunakan sebagai usaha tempat parkit. (WL-NY/RADAR MALANG)Realisasi Pajak Parkir Kabupaten Malang Lampaui Target
Selasa 09-07-2024,15:53 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :