Pempov Jatim Buka Ribuan Formasi Untuk CPNS 2024

Selasa 20-08-2024,14:51 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

JAWA TIMUR, ARMEG.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur - Indah Wahyuni menyampaikan Pemprov Jatim membuka rekrutmen untuk 2.314 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

rekrutmen untuk 2.314 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, dimana pelaksanaan tes secara serentak akan dilakukan pada 20 Agustus 2024. "Pemprov Jatim jadi magnet kuat bagi fresh graduate lulusan universitas se-Indonesia. Karena lowongan ini terbuka dan bisa diikuti pelamar dari daerah manapun termasuk luar Jatim," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni, di Surabaya, Senin. Ribuan formasi itu untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga sarjana strata 2.

Ribuan formasi itu untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga S2.

Formasi Pemprov Jatim, lanjutnya, menjadi yang terbanyak di Pulau Jawa, mengingat di Pemprov DKI Jakarta dibuka untuk 434 formasi, Jawa Barat 899 formasi, dan Jawa Tengah sebanyak 250 formasi. Ia menjelaskan, formasi CPNS tahun ini dibagi dalam dua kategori yakni formasi umum sebanyak 2.254 lowongan yang terbagi dari formasi tenaga teknis, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Untuk formasi khusus untuk cumlaude 50 lowongan dan penyandang disabilitas 10 lowongan. "Untuk formasi cumlaude ini hanya bisa diikuti lulusan perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan terakreditasi prodi unggul (A)," jelas Yuyun sapaan akrab kepala BKD Jatim ini.

 

Dia juga menjelaskan formasi CPNS tahun ini dibagi dalam dua kategori yakni umum sebanyak 2.254 formasi 50 sisanya untuk formasi khusus cumlaude dan penyandang disabilitas.

Terkait usia, dalam CPNS kali ini dapat diikuti pelamar dengan usia maksimal 35 tahun, kecuali untuk formasi dokter spesialis, usia maksimalnya ialah 40 tahun. Dalam menghadapi seleksi CPNS, pelamar diimbau selalu cermat khususnya dalam memilih formasi yang akan dilamar. Sebab, pelamar hanya boleh memilih satu instansi dan tidak dapat diubah kembali.

Kategori :