Mantan Gubernur Dilarang Maju Sebagai Cawagub Di Pilkada

Rabu 21-08-2024,13:55 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

JAKARTA, AMEG.ID - Mahkamah konstitusi (MK) tidak menerima gugatan gubernur kepulauan riau (kepri) - isdianto terkait larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto terkait larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024. Dalam gugatannya, Isdianto ingin MK mengubah ketentuan tersebut. Dia ingin MK memperbolehkan gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub. "Permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Pasal yang digugat Isdianto adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.

Dalam gugatannya Isdianto ingin MK mengubah ketentuan itu Dia ingin MK memperbolehkan gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.

 

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengayakan Mahkamah juga berpendapat larangan mantan gubernur menjadi cawagub juga tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada. "Para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 UU Pilkada," ujar Saldi. Selain itu MK telah memutus belasan perkara terkait gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada pada Selasa (21/8). Beberapa di antaranya yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah (cakada). Lalu, putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan syarat usia minimum cakada dan aturan kampanye di kampus

Ketua MK - Suhartoyo mengatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/8).

Kategori :