MALANG, AMEG.ID - Kemarin (22/8/2024) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna San Putera menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk optimalisasi 660 hektare lahan tembakau.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) memberikan dampak signifikan dalam rangka optimalisasi potensi tembakau di Kabupaten Malang. Saat ini, sedikitnya ada 660 hektare lahan tembakau yang menerima manfaat dari hasil DBHCHT tersebut. Dari ratusan hektare lahan tersebut, masing-masing petani maupun pemilik lahan tembakau bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta. Di mana, jumlah petani yang mendapatkan peningkatan kesejahteraan dari dampak adanya DBHCHT tersebut mencapai ratusan orang petani.Sementara alokasi DBHCHT yang disalurkan mencapai 10 miliar di tahun 2024. "(Alokasi DBHCHT ke DTPHP) tahun 2024 total sekitar Rp 10,5 (miliar). Awal dulu, kita memberdayakan DBHCHT itu baru di sembilan kecamatan. Kemudian itu berkembang terus, jadi 12 kecamatan, terus 15 dan sekarang sudah 20 kecamatan yang sudah menanam tembakau dengan luas kurang lebih 660 hektare," beber Avicenna. Tidak hanya potensi tembakau yang menjadi optimal berkat adanya DBHCHT, namun kesejahteraan para petani juga turut terdampak menjadi semakin meningkat. Dari informasi yang dihimpun, pada Kecamatan Ngajum saja ada sekitar 70 petani tembakau. Artinya, jika dihitung secara keseluruhan, dimungkinkan ada ratusan bahkan ribuan petani tembakau yang kesejahteraannya meningkat berkat adanya DBHCHT tersebut.