Kabupaten Malang, AMEG.ID - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna San Putera menyampaikan Pemkab Malang memberikan dana sebesar 1,5 miliar untuk pengembangan budidaya tembakau di 20 kecamatan. Anggaran itu didapat dari Dana Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
"Anggarannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)tahun 2024," kata pejabat eselon ll B Pemkot Malang. K ata Avi dana tersebut digunakan untuk budidaya tembakau di 20 kecamatan dengan total luas lahan sekitar 660 hektare. Untuk bentuk penyalurannya ke petani berupa bibit, pupuk dan peralatan penunjang seperti cultivator serta kendaraan angkut roda tiga.Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna M. Saniputera menjajal mesin pencacah tembakau-- Selain penyaluran kebutuhan para petani, Pemkab Malang juga melakukan bimbingan teknis. Contohnya dengan ,e,bangun sekolah lapang pengendali hama terpadu, penguatan kelembagaan keompok tani hingga pelatihan penanganan panen. Mengutip Radar Malang d alam kesempatan itu, pihak DTPHP mengajak petani untuk meningkatkan nilai tembakau. Salah satunya dengan menjual tembakau dalam kondisi rajangan (cacahan) kering. Sebagai informasi, selama ini para petani menjual tembakau dalam bentuk cacahan basah. Sehingga ada perbedaan harga yang cukup signifikan. Untuk tembakau basah di harga 3.500 per kilogram sedangkan tembakau kering di harga 85 ribu per kilogram. "Lahan seluas 1.300 meter persegi yang ditanami tembakau itu menghasilkan lebih dari 100 juta dengan rajangan basah. Bayangkan kalau kering," kata Avi. Dengan adanya bantuan itu Avi berharap hasil panen tembakau bisa memasok hampir seluruh industri rokok di Kabupaten Malang. Mengingat di Kabupaten Malang terdapat 40 pabrik pengolahan tembakau di tahun 2018.