JAKARTA, AMEG.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di depan gedung DPR Kamis (22/8) lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis (22/8). Sebanyak 19 orang itu merupakan bagian dari 50 demonstran yang ditahan polisi.Belasan Orang Jadi Tersangka Ricuh Revisi UU Pilkada Di DPR
Sabtu 24-08-2024,11:56 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat. Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. "Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.
Kategori :