Puluhan Calon Pimpinan KPK Jalani Profile Assessment

Rabu 28-08-2024,14:28 WIB
Reporter : Naya Pramestya Zahra
Editor : Naya Pramestya Zahra

JAKARTA, AMEG.ID - Hari ini (28/8) total 40 calon pimpinan KPK mulai menjalani penilaian profil kegiatan itu dilakukan di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN) Kemensetneg, Jalan Gaharu I No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Puluhan orang tersebut sebelumnya dinyatakan lolos tes tertulis dan telah mengikuti agenda penyampaian ketentuan teknis dan detail pelaksanaan profile assessment pada 23 Agustus lalu. "Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu profile assessment yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024," sebagaimana dilansir dari surat pengumuman nomor: 47/PANSEL-KPK/08/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Muhammad Yusuf Ateh.

Ketua Panitia Seleksi - Muhammad Yusuf Ateh mengatakan 40 peserta itu sudah lolos seleksi sebelumnya hari ini dan besok berlanjut untuk profile assessment.

Dalam pengumuman tersebut, peserta yang tidak hadir mengikuti profile assessment dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Adapun hasil profile assessment akan diumumkan pada tanggal 10 September 2024 melalui situs Kemensetneg dan KPK. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 40 persen atau 16 orang capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi tertulis mempunyai latar belakang aparat penegak hukum (APH) baik aktif maupun purnatugas. Peneliti ICW Diky Anandya mencurigai keberpihakan Panitia Seleksi (Pansel) kepada calon dengan latar belakang penegak hukum. "Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8). "Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," sambung dia.

Dalam rangkaian tahap seleksi ini peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

 

"Ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi Pansel dalam bekerja. Potensi keberpihakan yang berlebih pada aparat penegak hukum disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini," ujar Diky melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8). "Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah 'mitos' yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur Komisioner KPK," sambung dia. Enam belas Capim KPK dimaksud yaitu Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Didik Agung Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komjen RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan); Irjen (purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Stafsus Menpan RB); Komjen Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.

Kategori :